(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMKOT BANDAR LAMPUNG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1013/Pid.B/2016/PN Tjk Tahun 2017)
Berbagai penyimpangan dan pelanggaran hukum terjadi disetiap sendi kehidupan
masyarakat. Salah satunya adalah kasus penipuan yang terjadi dalam proses
penerimaan CPNS. Ombudsman Republik Indonesia telah menerima 97 laporan
penipuan penerimaan CPNS pada tahun 2016. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku
tindak pidana penipuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota
Bandar Lampung berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor
1013/Pid.B/2016/PN Tjk dan Apakah dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan penerimaan Pegawai
Negeri Sipil di Pemerintah Kota Bandar Lampung berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 1013/Pid.B/2016/PN Tjk. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan
masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana
penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemda di Provinsi Lampung
adalah dengan memberikan sanksi berupa pidana maksimal kepada terdakwa. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, karena
perbuatan yang dilakukan sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang dan
merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum yang diatur dalam Pasal
378 KUHP tentang Perbuatan Penipuan dengan pidana paling lama 4 tahun
penjara, Berdasarkan Putusan Nomor 1013/Pid.B/2016/PN Tjk terdakwa dipidana
v
penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa
ditahan, putusan pengadilan yang telah ditetapan dirasakan tidak adil karena tidak
dapat menimbulkan efek jera pada terdakwa. Dasar pertimbangan Hakim dalam
memutus perkara tindak pidana penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Kota Bandar Lampung ini adalah menggunakan teori keseimbangan
dan teori pendekatan keilmuan dimana hakim dalam memutus perkara tidak
memihak kepada sisi manapun dan hakim bukan hanya menggunakan
pengalaman dan insting dalam memutus perkara, melainkan mengacu kepada
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam hal ini Pasal 378 KUHP tentang
penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun serta Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana yakni Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP
mengenai alat bukti yang sah dan terungkap dalam proses pengadilan yang
dijalanin terdakwa, dimana dalam kasus ini berupa keterangan saksi, surat,
petunjuk dan keterangan terdakwa yang dianggap sah di muka pengadilan dan
terdakwa dinyatakan mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab, sehingga
hakim dapat memutuskan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6
(enam) bulan Putusan No 1013/Pid.B/2016/PN Tjk kepada terdakwa yang
terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Untuk itu hakim harus
menggali nilai-nilai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat.. Saran, kepada semua pihak baik masyarakat, maupun aparat penegak hukum perlu
mengefektifkan upaya preventif maupun represif. Namun hendaknya lebih baik
jika mengutamakan upaya-upaya preventif untuk menghindarkan munculnya
korban. Pihak Polresta Bandar Lampung hendaknya mengklasifikasikan setiap
laporan penipuan yang masuk secara spesifik, sehingga memudahkan dalam
penyusunan database serta untuk keperluan penelitian. Diharapkan kepada Hakim
untuk menetapkan pidana yang sesuai dengan kesalahan pelaku sehingga dapat
menimbulkan efek jera. Kepada masyarakat hendaknya lebih percaya diri dan
yakin pada kemampuan diri sendiri dalam mengikuti proses seleksi CPNS dengan
cara belajar yang giat dan menyadari bahwa tindakan menyogok aparatur negara
dalam proses seleksi CPNS adalah suatu tindak pidana. Kepada masyarakat juga
hendaknya meyakini bahwa PNS bukanlah jalan satu-satunya menuju kesuksesan
dan kebahagiaan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Indak Pidana Penipuan Penerimaan, Pegawai
Negeri Sipil
Tidak tersedia versi lain