(E-SKRIPSI) IMPLEMENTASI PELEPASAN HAK KEBENDAAN TANAH UNTUK LAHAN PEMBANGUNAN JALAN TOL TRANS SUMATERA DI KECAMATAN NATAR KABUPATEN LAMPUNG SELATAN (Studi Pada Badan Pertanahan Nasional Lampung Selatan)
Pembangunan jalan tol saat ini sangat memberikan manfaat bagi masyarakat
pengguna jalan terutama dapat memperlancar lalu lintas di daerah yang telah
berkembang, menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jalan Tol merupakan salah
satu objek Pelepasan hak untuk kepentingan pembangunan.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah Proses
Pelepasan Hak Kebendaan Tanah untuk Lahan Pembangunan Jalan Tol Trans
Sumatera di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, serta Mekansime
Ganti Kerugian dalam Pelepasan Hak Kebendaan Tanah untuk Lahan
Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Kecamatan Natar Kabupaten
Lampung Selatan.
Metode Penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data
Sekunder dan Primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,
dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Pelepasan Hak atas
tanah untuk lahan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Kecamatan Natar
Kabupaten Lampung Selatan ini melewati 12 desa dengan luas 2.109,74 Km2
dengan panjang 17,162 Km. Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ini dimulai
sejak tanggal 21 april 2015, yaitu sejak disetujui penetapan lokasi, dilanjutkan
v
Apri Lolita Indriyani
dengan penunjukan penugasan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabhpaten
Lampung Selatan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Kepala Kantor
Peratanahan Kabupaten Lampung Selatan ini bertugas melaksanaka tahapan
pengadaan tanah dan membentuk tim satuan tugas.
Saran dalam penelitian ini adalah : (1) dalam Pelaksanaan Pelepasan Hak atas
tanah diharuskan perlu adanya suatu pendekatan yang lebih intensif dari panitia
pengadaan tanah terhadap para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan
benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah sehingga masyarakat lebih efektif.
(2) dalam pelaksanaan ganti kerugian seharusnya akan lebih baik jika ganti
kerugian tersebut panitia lebih memperhatikan mengenai ganti rugi, sehingga
tidak akan ada masyarakat yang menganggap bahwa ganti kerugian tersebut tidak
layak dan tidak adil. Melalui sosialisasi dan memberikan informasi kepada para
pemilik tanah lebih jelas lagi besarnya ganti kerugian terhadap tanah dan
bangunannya.
Kata Kunci : Hak Kebendaan, Pelepasan, Jalan Tol.
Tidak tersedia versi lain