(E-SKRIPSI) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KETENAGAKERJAAN DALAM STUDI KASUS PEMUTUS HUBUNGAN KERJA PT. UMAS JAYA AGROTAMA ( Studi Putusan Nomor 03/Pdt.Sus-Phi/2017/PN.Tjk )
Hukum perburuhan sekarang disebut hukum ketenagakerjaan, merupakan
terjemahan dari arbeidsrechts. Masalah Pemutus Hubungan Kerja (disingkat
PHK) merupakan suatu peristiwa yang tidak diharapkan terjadinya, khususnya
dari kalangan buruh/pekerja karena dengan PHK buruh/pekerja yang
bersangkutan akan kehilangan mata pencarian untuk menghidupi diri dan
keluarganya, karena itu semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial
(pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah), dengan
segala upaya harus diusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: a. Bagaimana perlindungan
hukum terhadap hak ketenagakerjaan berdasarkan putusan Nomor 03/Pdt.Sus-
Phi/2017/Pn.Tjk, b. Apa alasan pertimbangan hakim dalam putusan Nomor
03/Pdt.Sus-phi/2017/PN.Tjk
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang
digunakan dalam penelitian ini data skunder yang diperoleh dari bahan pustaka,
dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview),
data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara
deduktif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: 1. Perlindungan hukum terhadap hak
ketenagakerjaan berdasarkan putusan Nomor 03/Pdt.Sus-Phi/2017/PN.Tjk, sudah
dilaksanakan dan di putus hakim dengan melihat bukti-bukti yang ada baik bukti
dari pihak pengusaha ataupun bukti dari pihak pekerja/buruh dimana perusahaan
mau membayar upah para pekerja tetapi 1 (satu) kali ketentuan serta menolak
permintaan tergugat untuk Tunjangan Hari Raya . Total keseluruhan kompensas
yang harus dibayarkan oleh perusahaan ke pada pekerja/buruh sebesar Rp
562.321.432,00 (lima ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu
empat ratus tiga puluh dua rupiah). 2. Alasan pertimbangan hakim dalam putusan
Nomor 03/Pdt.Sus-Phi/2017/PN.Tjk, dan mengabulkan tuntutan penggugat
(perusahaan) karena hakim mendalami dalil pengugat yang mana kala kondisi
perusahaan yang semakin merosot atau mengalami kemunduran dalam produksi,
v
sehingga tidak memungkinkan untuk tetap bertahan, dan berdasarkan audit yang
dilakukan perusahaan hasilnya bahwa perusahaan telah mengalami kerugian
secara terus-menerus selama dua (dua) tahun, maka oleh perusahaan dilakukanlah
penutupan secara permanen. Hakim menolak tuntutan para tergugat atas
penggugat (perusahaan) untuk membayar kompensasi 2 (dua) kali ketentuan dan
Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan karena tidak didukung dengan alat bukti
yang benar.
Saran untuk kedepannya perlunya pemahaman hukum dari masing-masing pihak
baik pengusaha ataupun pekerja/buruh agar nantinya konflik yang sering terjadi
antara pekerja/buruh dengan pengusaha tidak menjadikan konflik yang
berkepanjangan khususnya di Indonesia, serta masyarakat hendaknya
memeperhatikan perjanjian pra kerja, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan. Selanjutnya kepada pemerintah juga hendaknya memperhatikan hak-
hak pekerja/buruh baik di dalam Negeri maupun di luar Negeri.
Kata kunci: Perlindungan Hak, Ketenagakerjaan, Pemutus Hubungan
Kerja.
Tidak tersedia versi lain