(E-SKRIPSI) TINJAUAN HUKUM UANG JAPUIK DALAM PERKAWINAN ADAT MINANGKABAU (Studi pada Lembaga Pemangku Adat Minang Perwakilan Keluarga Besar Sumatera Barat Provinsi Lampung)
Minangkabau adalah suatu tempat di Indonesia dimana orang dapat menjumpai
masyarakat yang disusun dan diatur menurut tertib hukum ibu. Mulai dari lingkungan
hidup yang kecil, dari keluarga, sampai kepada lingkungan hidup yang paling atas
yaitu sebuah nagari. Masyarakat Minangkabau memandang perkawinan sebagai
suatu peristiwa yang sangat penting, artinya karena perkawinan tidak hanya
menyangkut kedua calon mempelai saja tetapi juga menyangkut orang tua dan
seluruh keluarga dari kedua belah pihak.
Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi rumusan masalah adalah: Mengapa
dalam sejarah adat Minangkabau peranan perempuan sangat diutamakan dan
menganut sistem matrilineal? Bagaimana sejarah dan asal usul uang japuik dalam
adat Minangkabau?
Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris. Penelitian
Normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum sedangkan
pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya
baik berupa penilaian perilaku.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa uang
japuik keasliannya berasal dari cerita nabi, dan uang japuik dilihat dari kasta laki-laki
tersebut apakah laki-laki itu keturunan dari orang biasa atau golongan atas. Jika laki-
laki merupakan orang keturunan bangsawan atau mempunyai gelar bangsawan seperti
sidi, bagindo atau sutan, maka nilai uang japuiknya akan semakin tinggi. Namun
tetap mengutamakan ilmu agama dan ketaatan ibadah laki-laki yang hendak dijadikan
suami.
5
Ayu Firma Lestari
Kesimpulan dan saran dari penelitian ini bahwa tidak semua adat Minangkabau
menggunakan tradisi uang japuik, melainkan hanya Padang Pariaman yang
menggunakan tradisi uang japuik. Di daerah-daerah Padang lainnya menggunakan
tradisi uang hilang. Namun sebaiknya, lebih baik menggunakan tradisi uang hilang
dimana tradisi tersebut lebih mudah dan praktis.
Kata Kunci: Matrilineal, Uang Japuik, Adat Minangkabau.
Tidak tersedia versi lain