(E-SKRIPSI) ANALISIS YURIDIS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO HUKUM DALAM KEGIATAN USAHA PERBANKAN BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK/03/2016 TENTANG PENERAPAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM
Sebagai lembaga intermediasi keuangan berbasis kepercayaan sudah seharusnya
bank dan bank syariah khususnya menerapkan sistem manajemen Risiko. Hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, yang
mengatur agar masing-masing bank menerapkan manajemen Risiko sebagai upaya
meningkatkan efektivitas Prudential Banking.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Bagaimana Penerapan
Risiko Hukum dalam kegiatan usaha Bank menurut Peraturan Otoritas Jasa
v
Keuangan Nomor 18/POJK/03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi
Bank Umum ? dan Bagaimana Penerapan Sanksi Hukum atas Pelanggaran
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK/03/2016 Tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini merupakan pendekatan
yuridis normatif yaitu melalui studi kepustakaan dan pendekatan empiris yaitu
melalui observasi/wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data
primer serta analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah, 1) Penerapan Manajemen Risiko dapat bervariasi
antara satu Bank dengan Bank lain sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran
dan kompleksitas usaha, kemampuan keuangan, infrastruktur pendukung serta
kemampuan sumber daya manusia. Otoritas Jasa Keuangan menetapkan ketentuan
ini sebagai standar minimal yang harus dipenuhi oleh perbankan Indonesia dalam
menerapkan Manajemen Risiko. 2) Penerapan Sanksi Hukum atas Pelanggaran
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK/03/2016 Tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum adalah Bank yang terlambat menyampaikan
laporan dikenakan sanksi administratif berupa denda, teguran tertulis, penurunan
tingkat kesehatan Bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pencantuman
anggota pengurus, pegawai Bank, dan/atau pemegang saham, pemberhentian
pengurus Bank.
vi
Saran dalam penelitian ini adalah, bagi Bank diharapkan dapat mengukur dan
mengendalikan Risiko khususnya Risiko Hukum contohnya bank belum
memberikan surat peringatan tetapi sudah mengambil alih agunan, ini bisa di
tuntut karena tidak sesuai di dalam perjanjian itu, yaitu perjanjian kerja sama,
jangan sampai angsuran pokok debitur tiap bulan di perjanjian kreditnya tidak di
cantumkan. Selanjutnya penerapan Manajemen Risiko yang di lakukan perbankan
akan mendukung efektifitas kerangka pengawasan Bank berbasis risiko yang
dilakukan oleh pihak otoritas jasa keuangan dan Bank di harapkan mampu
melaksanakan seluruh aktivitasnya secara terintegrasi dalam suatu sistem
pengelolaan risiko yang akurat dan komperhensif agar dapat meningkatkan
softabilitas Bank dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Bank.
Kata Kunci : Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Manajemen
Risiko, Risiko Hukum.
Tidak tersedia versi lain