(E-SKRIPSI) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISIR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( Studi Pada Polda Lampung )
Perdagangan obat terlarang melemahkan pemerintahan, institusi dan kohesi
masyarakat. Pengedar narkoba biasanya mencari jalan dimana aturan hukumnya
lemah. Pada gilirannya, kejahatan terkait narkoba memperdalam kerentanan
terhadap ketidakstabilan dan kemiskinan. Dalam kurun waktu dua dekade
terakhir, Indonesia telah menjadi salah satu negara yang melayani pasar utama
dari sindikat narkotika dimensi internasional untuk tujuan komersial. Untuk
jaringan perdagangan narkoba di negara-negara Asia, Indonesia dianggap sebagai
pasar (market-state) adalah komersial paling prospektif untuk sindikat
Internasional yang beroperasi di negara-negara berkembang,untuk itu penegak
hukum dan pemerintah harus memberantas peredaran narkotika khususnya
wilayah Hukum Lampung
Permasalah yang diangkat dari penelitian ini adalah Upaya pemberantasan tindak
pidana transnasional dalam tindak pidana narkotika?, Bentuk upaya kebijakan
pemberantasan tindak pidana transnasional yang terorganisasi dalam tindak
pidana narkotika?, dan Faktor penghambat pemberantasan tindak pidana
transnasional yang terorganisasi dalam tindak pidana narkotika?.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif
dan pendekatan secara empiris. Data yang digunakan adalah sekunder dan data
primer serta analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitiaan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana transnasional yang
terorganisasi dalam tindak pidana narkotika diwilayah hukum Lampung,
mengunakan upaya sarana penal dan non penal yakni sarana penal, upaya
kebijakan yang diberikan penegak hukum dalam menindak lanjuti tindak pidana
narkotika tidak lepas pada bentuk upaya kebijakan yakni upaya represif dan upaya
preventif dan factor penghambat pemberantasan kurangnya kesadaran masyrakat
v
Deby Tri Paripurna
atau kurang keterbukaan masyarakat dalam melaporkan tindak pidana narkotika
tersebut serta kurangnya sumber daya manusia atau petugas yang mengawasi
permasalahan tindak pidana narkotika
Saran diharapkan masyarakat, pemerintah dan penegak hukum dapat membantu
memberantas pengedaran narkotika, serta peran penegak hukum juga harus
menjadi tongak dasar pemberantasan tindak pidana narkotika. Tindak pidana
peredaran narkotika harus dicegah oleh setiap orang dan lembaga.
Kata Kunci : Pemberantasan,Tindak Pidana,Transnasional, Narkotika
Tidak tersedia versi lain