(E-SKRIPSI) TINJAUAN ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN LEASING (Studi PutusanNomor 06/Pdt.G/2017/PN Gns)
Sewa guna usahasuatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha digunakan oleh penyewa selama jangka waktu
tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Namun, dengan berjalannya
waktu terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak dan
tidak sesuai dengan isi perjanjian.
Berdasarkan latar belakang diatas maka yang menjadi rumusan masalah adalah:
Apakah argumen-argumen yang mendasari gugatan perbuatan melawan hukum
dalam putusan nomor 06/Pdt.G/2017/PN.Gns? Apakah dalil perbuatan melawan
hukum dalam putusan nomor 06/Pdt.G/2017/PN.Gns sudah sesuai dengan unsur-
unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata? Bagaimana penyelesaian sengketa yang
terjadi dalam perjanjian leasing?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian
normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum
sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dan
melihat fakta-fakta yang ada. Data yang digunakan yaitu data sekunder dan data
primer. Analisis data yang digunakan yaitu data kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa dalam putusan nomor 06/Pdt/2017/PN.
Gns yaitu bahwa argumen tidak menjelaskan identitas yang sesuai dengan KTP,
tidak memberikan salinan akad perjanjian dan memberikan surat somasi
merupakan argumen yang menjadi dasar gugatan, dan tidak terdapat perbuatan
melawan hukum yang tidak sesuai dengan isi perjanjian seperti apa yang menjadi
dasar gugatan. Sebab, gugatan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan
melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Penyelesaian sengketa dalam
perjanjian leasing ada dua yaitu penyelesaian secara litigasi dan non litigasi.
vi
Diah Suci Oktaviani
Saran dari penelitian ini bahwa dalam melaksanakan perjanjian para pihak harus
lebih teliti lagi dalam memahami isi dan prosedur perjanjian tersebut supaya tidak
menimbulkan kerugian, dan dalam mengajukan gugatan diharuskan memenuhi
unsur-unsur yang menjadi dasar gugatan serta dalam penyelesaian permasalahan
dalam leasing disarankan melalui penyelesaian secara non litigasi.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Perjanjian Leasing
Tidak tersedia versi lain