(E-SKRIPSI) IMPLEMENTASI HAK.HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJTIDAII ASAS PRESUMPTION OF IIVNOCENCE DALAI\{ PROSES PEMERIKSAA}{ DI TINGKAT PEI{YIDIKAN (Studi di Polrcsta Bandarlampung)
Penulisan hukum skripsi ini bertujuan untuk memperoleh pengetahuan mengenai
hak-hak tersangka yang dilindungi dalam pemeriksaan ditingkat penyidikan. Serta
mengetatrui seberapa besar hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan hak-hak
tersangka tersebut. Selain itu, penulisan hukum ini juga bernrjuan untuk
memenuhi syarat ditentukan dalam meraih gelar sarjana (S1) pada fakultas hukum
Universitas Bandar Lampung.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana bentuk hak-hak tersangka
sebagai perwujudan asas presumption of innocence) Bagaimana implernentasi dari
hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum dalam proses penyidikan
perkara pidana.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan
yuridis normatif serta menggunakan analisis data yang terdiri dari data primer dan
sekunder dengan narasumber yang berhubungan dengan [nplementasi Hak-Hak
Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Presumption Of Innocence Dalam Proses
Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan studi di POLRESTA Bandar Lampung. Guna
untuk mendapatkan suatu hasil yang benar dan objektif.
Berdasarkan hasil penelitian dilakukan dapat diketahui bahwa yang mempunyai
peranan terpenting dalam implementasi hak-hak tersangka dalarn proses
pemeriksaan ditingkat penyidikan adalah penyidi( karena dalam proses
pemeriksaan penyidiklah yang berkuasa serta mengatur jalannya pemeriksaan,
sedangkan tersangka hanya mengikuti proses tersebut dengan hanya pemsaan
takut karena dia merasa dianggap bersalah. Dalam pelaksanaan hak-hak tersangka
terdapat beberapa hambatan antara lain hambatan yang timbul dari tersangka yaitu
kurangnya pengetahuan akan hak-hak yang dimiliki oleh tersangk4 seringnya
tersangka memberikan keterangan yang berbelit-belit serta tersangka tidak
menunjukan sikap yang kooperatddan hanya bersikap diam.
lv
Galih Adithia Gumay
Kepada Penyidik dalam melaksanakan proses pemeriksaan dalam penyidikan
suatu perkara diharapkan berdasarkan dengan rasa keadilan dan ketentuan hukum
pidana, serta penyidik juga harus melihat latar belakang pelaku. Pemerintah juga
harus lebih memperhatikan rakyat, sehingga tindak pidana kejahatan tidak terus
berkembang karena dapat merugikan Negara dan masyarakat sekitar.Aparat
penegak hukum sebaiknya lebih kritis lagi dalam menanggapi kasus sehingga
tidak ada lagi tersangka yang hak-hak nya tidak dipenuhi dan tidak di
implementasikan.
Kata kunci :Bentuk Hak-Hak Tersangka, Asas, Tingkat Penyidikan.
Tidak tersedia versi lain