(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBELI DAN MENJUAL NARKOTIKA JENIS SHABU (Studi Putusan Nomor 395/Pid.sus/2016/PN GNS Tahun 2017)
Latar belakang di Indonesia dalam suatu dasarwasa ini semakin gencar
memerangi pemberantasan tindak pidana narkotika, walaupun demikian tetap saja
Indonesia selalu tergolong sebagai salah satu negara tertinggi dalam kasus
narkotika, ditambah lagi penyelundupan kelas internasional yang semakin marak
sehingga sulit menanggulanginya. Hal ini merupakan pukulan yang sangat keras
bagi kita Negara Indonesia yang tentunya tidak ingin mendapatkan predikat
tersebut. Istilah narkotika berasal dari bahasa inggris yaitu “narcotics” yang
artinya “obat bius”. Dalam bahasa inggris di kenal juga dengan kata drug.
Pengertian narkotika lainnya adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Permasalahan penelitian apa fakor penyebab terjadinya jual beli narkotika
berdasark jenis shabu berdasarkan putusan Nomor 395/Pid.sus/2016/PN GNS
Tahun 2017, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak
pidana membeli dan menjual narkotika jenis shabu berdasarkan putusan Nomor
395/Pid.sus/2016/PN GNS Tahun 2017.
Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris.
Data yang digunakan dalam penelitian ini data skunder yang diperoleh dari bahasa
pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara
(interview), data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan
secara deduktif.
Hasil penelian : fakor penyebab terjadinya jual beli narkotika jenis shabu
berdasarkan putusan Nomor 395/Pid.sus/2016/PN GNS Tahun 2017, Disebutkan
bahwa penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sering
menjadi kendala adalah faktor ekonomi, lingkungan masyarakat dan sosial serta
faktor kesediaan narkotika di daerah tersebut, Bagaimana pertanggung jawaban
7
pidana terhadap pelaku tindak pidana membeli dan menjual narkotika jenis shabu
berdasarkan putusan Nomor 395/Pid.sus/2016/PN GNS Tahun 2017, Hakim
Pengadilan Negeri Gunung Sugih memberikan putusan terhadap Riswanto Binti
M.Saleh degan hukuman penjara salama 5 (lima) Tahun dan denda 1.000.000.000
(satu miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Saran hendaknya Pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
tentang bahaya narkotika harus mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam
pemberantasannya. Hal ini dapat dilakukan melalui penyuluhan narkotika
mengenai bahaya narkotika dalam upaya penanggulangan dan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika.
Penulis berharap agar pihak masyarakat dan pemerintah setempat bersedia
menerima dan membantu mengawasi para pelaku penyalahgunaan narkotika yang
terjadi di tengah-tengah kehidupan mereka, dengan tujuan mencegah terjadinya
perbuatan yang sama pada khususnya, sesuai dengan tujuan pemidanaan yang
bersifat memperbaiki diri para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Jauhi narkotika dan jangan sampai anda dan keluarga anda mencoba narkotika,
karena sekali saja anda mencoba maka anda tidak akan pernah bisa lepas/berhenti
dan ancaman hukuman siap menanti anda. Hanya ada dua pilihan bila terjerumus
kedalam narkotika, rusak atau ditangkap polisi tinggal memilih yang mana,
semuanya sama-sama tidaklain berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana. Narkotika.
Tidak tersedia versi lain