(E-SKRIPSI) ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN SERTA KEKUATAN HUKUM HARTA WARISAN UNTUK ANAK PEREMPUAN (TUNGGU TUBANG) MENURUT ADAT SEMENDE (Studi Pada Desa Tenam Bungkuk Semende Darat Tengah Muara Enim)
Hukum adat sebagai kebudayaan daerah merupakan kekayaan bangsa yang perlu
diberi perhatian khusus, terlebih ketika berbicara tentang pelestarian dan
memperkenalkannya kepada anak-anak. Memperkenalkan kebudayaan kepada
generasi muda khususnya anak-anak, dilakukan dengan berbagai cara.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah
Kedudukan dan Kekuatan Hukum warisan Tunggu Tubang menurut Adat
Semende, serta Hak dan Kewajiban Pemegang Harta Waris Tunggu Tubang
menurut Adat Semende.
Metode penelitian secara yuridis normaatif dan empiris, menggunakan data
sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaaan dan studi lapangan,
dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Tunggu Tubang
hanya berlaku di Semende, sampai saat ini hukum waris Tunggu Tubang masih
berjalan sesuai Adat Semende, kalau kekuatan dan kedudukan hukum waris Adat
Semende menurut Masyarakat Semende ataupun menurut hukum waris Nasional,
diakui secara yuridis ada dalam peraturan Perundang-undangan sesuai pasal 18B
ayat dua (2) yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Repulbik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang”. Dan secara sosiologis
masih berlaku dan diterapkan oleh Masyarakat Semende. Tunggu Tubang
berkewajiban untuk menghimpun keluarga besar (Jurai), misalnya apabila Jurai
datang kerumah tunggu tubang tersebut diberikan pelayanan akomodasi
sebagaimana keluarga. Dan bertanggung jawab dalam kepentingan-kepentingan
v
Adat Semende, misalnya ada sedekah dikampung maka Tunggu Tubang
bertanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan tata cara adat sedekah
Semende, seperti memberikan beras, sayuran, kayu api dan tenaga untuk
membantu dalam sedekahan tersebut. Hak dari pemegang tunggu tubang yang
dapat penulis simpulkan dari penelitian sebagai berikut:
1. Menguasai harta tunggu tubang
2. Menikmati hasil dari tunggu tubang
3. Ikut serta dalam musyawarah keluarga, dan
4. Meminta pendapat atau petunjuk kepada ahli jurai.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah diharapkan, Budaya tunggu tubang
sebagaimana cara pewarisan Masyarakat Semende haruslah tetap dipertahankan,
karena dengan adanya tunggu tubang dapat mendukung anggota keluarga yang
lainnya sampai dengan mandiri.
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Kedudukan serta Kekuatan Hukum, Harta
Warisan, Adat Semende.
Tidak tersedia versi lain