(E-SKRIPSI) IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARAT KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN RAZIA DENGAN TIDAK MEMBAWA SURAT PERINTAH TUGAS (SPT) RAZIA (Studi di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung)
Surat perintah tugas adalah surat yang diberikan kepada orang lain untuk meminta
orang tersebut melakukan sesuatu. Surat perintah biasanya diberikan oleh pihak
yang memiliki jabatan lebih tingi dibandingkan dengan pihak yang mendapat
perintah. Fungsi pemberian surat ini hanya untuk membuat perintah tersebut jelas
dan sah. Dalam membuat surat perintah, perintah yang akan diberikan harus jelas.
Selain itu, kepada perintah itu diberikan haruslah jelas agar tidak membingungkan
si penerima surat.
Berdasarkan latar belakang diatas maka yang menjadi rumusan masalah adalah :
Apa saja faktor penyebab aparat kepolisian yang melakukan razia dengan tidak
membawa surat perintah tugas menurut hukum yang berlaku? Bagaimana
implementasi hukum yang berlaku terhadap aparat kepolisian yang melakukan
razia dengan tidak membawa surat perintah tugas (SPT) razia? Bagaimana
implementasi penegak hukum terhadap aparat kepolisian yang melakukan razia
dengan tidak membawa surat perintah tugas (SPT)?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris,
sumber dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Prosedur pengumpulan
data dilakukan dengan prosedur data sekunder dilakukandengan cara studi
kepustakaan dan pengumpulan data primer dilakukan dengan pengamatan dan
wawancara. Selanjutnya data yang diperoleh kemudian di analisis untuk
memperoleh sesuatu kesimpulan dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dari pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
faktor aparat penegak hukum yang tidak membawa surat perintah tugas terjadi
karena dalam keadaan mendesak melaksanakan razia dengan situasi dadakan yang
mengharuskan melakukan kegiatan kepolisian, implementasi hukum yang berlaku
di atur menurut undang-undang yang berlaku, implementasi penegakan hukumnya
v
M Arbi Sebiay
sendiri dari fungsi propam, yang berwenang melakukan penindakan tersebut
dalam hal ini dipimpin dengan pangkat Iptu minimal Ibda kanit provos, kasi
propam.
Saran dari penelitian ini hendaknya pelaksanaan penegakan terhadap setiap
pelanggaran disiplin anggota polri hingga penjatuhan hukuman disiplin harus
dapat dipertanggungjawabkan dan selaku penegak hukum, maka setiap anggota
polri seharusnya dapat menjadi panutan dan mampu memberikan keteladanan
yang baik bagi masyarakatnya guna membangun sikap moral dan etika anggota
polri yang baik.
Kata
Tidak tersedia versi lain