(E-SKRIPSI) Tinjauan Keputusan Sidang Itsbat Nikah Dalam Asas Kepastian Hukum (Studi di Pengadilan Agama Tanjung Karang)
Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perbuatan hukum apabila dilakukan
menurut ketentuan hukum yang berlaku secara positif sehingga perkawinan ini
akan mempunyai akibat hukum. Itsbat Nikah adalah sebuah proses penetapan
perkawinan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya telah melakukan nikah
secara Agama . Tujuan dari itsbat nikah adalah untuk mendapatkan akta nikah
sebagai bukti sahnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apa hal yang
melatarbelakangi masyarakat untuk melakukan sidang Itsbat Nikah? (2)
Bagaimana prosedur dan syarat pengajuan untuk melakukan sidang Itsbat Nikah?
Dan (3) Apakah Itsbat Nikah dapat menjadi lembaga legalisasi nikah siri?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data
dilakukan dengan data sekunder dan data primer. Data sekunder adalah data yang
didapatkan dari studi kepustakaan serta data ini didukung oleh tiga bahan yaitu
bahan Hukum primer, sekuner dan tersier. Data primer adalah data yang
didapatkan dari lapangan secara langsung pada objek penelitian. Data yang
didapat selanjutnya dianalisis dan dibahas secara kualitatif untuk memperoleh
kesimpulan penelitian.
Kesimpulan nya adalah bahwa pasangan suami istri yang tidak mempunyai Buku
Nikah karena perkawinannya tidak tercatat atau dicatatkan, yang bersangkutan
tidak dapat memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan dokumen pribadi yang
dibutuhkan, Itsbat Nikah bukan lembaga untuk melegalisasikan nikah siri,hal
vi
tersebut adalah salah satu perbuatan penyelundupan hukum. Maka diperlukan
pemeriksaan lanjut untuk mengajukan permohonan Itsbat Nikah.
Saran ialah perlu adanya penyuluhan dan sosialisasi mengenai dmpak yang di
timbulkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan, perkawinan dibawah tangan
atau nikah siri untuk kehidupan yang akan datang baik terhadap status perkawinan
itu sendiri, status anak serta status harta yang diperoleh dalam suatu hubungan
perkawinan tersebut. Untuk pihak Pengadilan Agama harus berhati-hati dalam
memeriksa dan memutuskan permohonan pengesahan nikah/Itsbat nikah. Di
dalam memberikan putusan juga harus melalui pertimbangan yang berdasarkan
dengan bukti-bukti kuat dan keterangan saksi yang membenarkan telah dilakukan
perkawinan yang diajukan penetapannya kepada Pengadila Agama Tanjung
Karang.
Kata kunci: Perkawinan, Itsbat Nikah, Kepastian Hukum.
Tidak tersedia versi lain