(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENAWARKAN ATAU MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI (Studi Putusan Nomor 74/Pid.B/2017/Pn.Met)
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan
di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi
pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si
pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan
dimulai.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apa saja yang menjadi faktor
penyebab , Bagaimana pertanggung jawaban pidana dan Bagaimana upaya hukum
terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan
kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, jenis data
dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Prosedur pengumpulan
data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dengan
cara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa faktor penyebab pelaku
melakukan permainan judi adalah faktor keadaan dan faktor ekonomi,
pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan permainan judi
adalah sesuai dengan perkara nomor 74/Pid.B/2017/Pn.Met dikenakan pidana
penjara selama 6 (enam) bulan, upaya hukum yang dilakukan dengan cara
preventif dan refresif.
Saran dari penelitian ini adalah diharapkan kepada pemerintah untuk menindak
tegas kepada pelaku perjudian agar menjadi pelajaran bagi pelaku tindak pidana
perjudian yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kata kunci : Pertanggung Jawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Perjudian
Tidak tersedia versi lain