(E-SKRIPSI) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DISERTAI PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi putusan nomor: 41/Pid.sus-Anak/2017/PN.Tjk)
Kejahatan perkosaan merupakan kejahatan yang bertentangan dengan norma dan
moral. Suatu tindak pidana perkosaan berarti telah merampas nilai-nilai
kemanusiaan karena perkosaan berarti tidak mengakui bahwa manusia memiliki
hakat dan martabat. Kejahatan pelanggaran kesusilaan yang dilakukan oleh anak
tentunya menjadi permasalahan yang rumit dan memerlukan penanganan yang
serius.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah: mengapa anak melakukan tindak
pidana perkosaan disertai pencuraian? Bagaimana pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap anak pada putusan Nomor: 41/Pid.Sus-
Anak/2017/PN.Tjk dalam memenuhi rasa keadilan?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis
normatif, dan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer.
Analisis data menggunakan analisis yuridis kualikatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: a) Faktor penyebab anak melakukan
tindak pidana. anak yang melakukan kejahatan pasti memiliki faktor dan motif
kenapa ia melakukan suatu kejahatan baik pengaruh lingkungan, keluarga, dan
ekonomi. Faktor yang sering mendorong anak melakukan kejahatan adalah faktor
lingkungan karena lingkungan merupakan pergaulan anak dan tempat bermain
anak dalam bersosialisasi. faktor arus Globalisasi juga cukup berperan terhadap
tumbuh kembang anak dimana kecangihan teknologi dan sosial media sudah
sangat merambah dalam kehidupan sehari-hari. Terkadang media sosial
menyuguhkan informasi dan gambar-gambar yang berbau asusila. b)
Pertimbangan hakim dalam memutus dan mengadili perkara anak yaitu anak
didakwa dengan dakwaan Kumulatif yang telah terbukti secara sah melanggar
Pasal 285 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5. Korbannya manusia, tuntutan jaksa
penuntut umum, keterangan pelaku, keterangan saksi-saksi, keterangan korban,
Novriza Aryani
hal-hal yang memberatkan dan meringakan dan usia pelaku pasa saat melakukan
kejahatan.
Adapun saran dalam penelitian ini adalah: a). Kepada orang tua tentu nya harus
lebih memperhatikan pergaulan anak sehari-hari baik dengan teman bermain atau
teman yang ada disekolah. anak perlu juga dibekali dengan ilmu agama sebab
dalam agama mengajarkan perilaku yang baik dan buruk dan apasaja yang boleh
dilakukan dan dilarang dalam agama. b) Sebaiknya Kepada Aparat Penegak
hukum yang khusus tugas nya menangani perkara-perkara anak yang terjerat
kasus pemerkosaan memang dituntut untuk tau tentang anak agar nantinya suatu
keputusan yang diberikan kepada anak tidak akan merugikan diri dan masa depan
anak kelak. Penghukuman yang diberikan kepada anak akibat kejahatan bukanlah
suatu hukuman atas kejahatan anak tetapi lebih kepada pembinaan dan
pencegahan anak terjerumus ke hal-hal negatif.
Kata Kunci: Pemerkosaan, Pencurian, Anak Dibawah Umur.
Tidak tersedia versi lain