(E-SKRIPSI) TUGAS DAN FUNGSI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP) DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN INTERN TERHADAP KEPALA DESA SEBAGAI UPAYA PENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi pada BPKP Provinsi Lampung)
Salah satu upaya pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi
sebagai suatu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan oleh
aparatur Negara adalah pengawasan intern pemerintah dalam penyelenggaraan
organisasi yang baik dan amanah (good governance).
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah tujuan
Pemerintah memberikan anggaran untuk kepala desa, tugas dan fungsi
pengawasan internal yang dilakukan oleh BPKP terhadap Kepala Desa dan
koordinasi pengawasan internal antara BPKP dan aparat penegak hukum terhadap
kepala desa sebagai upaya pencegah tindak pidana korupsi.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data
sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,
dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa tujuan pemerintah
memberikan anggaran untuk kepala desa agar meningkatnya kesejahteraan
masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Tugas dan Fungsi Pengawasan Internal yang dilakukan oleh BPKP dalam rangka
mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan
berkualitas dengan prioritas penggunaan Dana Desa. Koordinasi Pengawasan
Internal antara BPKP dan Aparat Penegak Hukum terhadap kepala desa sebagai
upaya pencegah tindak pidana korupsi dengan melakukan sosialisasi terkait tujuan
pemerintah memberi dana desa, mekanisme penyaluran, penggunaannya, hingga
melaporkan jika menemukan kecurangan dalam penggunaannya dan kerawanan
penggunaan dana desa dan celah-celah penyelewengannya.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah diharapkan, hendaknya kepada
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas wajib memahami, menguasai, dan
mengerti semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Pemerintahan Desa dan sistem pengeloaan Keuangan Desa serta peraturan
perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi dan diharapkan kepada
Kepolisian, Kejaksaan, bersama APIP lainnya serta masyarakat agar bisa
mengawasi penggunaan dana desa oleh kepala desa sehingga perilaku koruptif
dapat diatasi sejak dini.
Kata Kunci : Pengawasan Intern Pemerintah, Tindak Pidana Korupsi, Penegak
Hukum.
Tidak tersedia versi lain