(E-SKRIPSI) ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM FIRMA SEBAGAI BADAN USAHA YANG TIDAK BERBADAN HUKUM (Studi pada Firma Hukum Ekayanti Muldan and Partners)
Latar belakang, Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata,
maka dasar hukum persekutuan Firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal
35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal-Pasal lainnya dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait
Permasalahan yang diangkat dari permasalahan ini adalah, 1) Bagaimana
kedudukan hukum Firma Sebagai Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum ? dan
2) Bagaimana pertanggungjawaban pengurus Firma dalam pengelolaan Badan
usaha Firma ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis
normatif yaitu melalui studi kepustakaan dan pendekatan empiris yaitu melalui
observasi/wawancara. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer
serta analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
v
Hasil dari penelitian ini adalah, 1) Kedudukan hukum Firma sebagai badan usaha
yang tidak berbadan hukum, bahwa mengenai Firma bukan perusahaan yang tidak
berbadan hukum yang tidak membuatnya berbadan hukum itu ada 3 faktor yang
pertama tidak disahkannya oleh Kementerian Hukum dan HAM
(KEMENKUMHAM). Tidak ada peraturan khusus yang mengatur dan tidak ada
pembagian harta perusahaan dan harta pribadi kemudian tanggung jawabnya tidak
terbatas. 2) Pertangungjawaban pengurus Firma dalam pengelolaan badan usaha
Firma, bahwa mengenai pertanggung jawaban tidak terbatas atau tanggung jawab
renteng maksudnya jika Firma itu memiliki hutang atau sebagainya, jika Firma
mempunyai masalah tetapi harta Firma tidak mencukupi maka yang
bertanggungjawab dalam menyelesaikan masalah adalah harta pengurus atau harta
pribadi. Mengenai kewenangan pengurus dan hak tanggung jawab telah diatur
dalam akta pendirian Firma itu sendiri.
Saran dalam penelitian ini adalah, 1) Diharapkan masyarakat mengetahui pendirian
Firma sebagaimana yang telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang
dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 16 hingga Pasal 35 Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus
didirikan dengan akta otentik, akan tetapi kebanyakan badan usaha Firma tidak
mendaftarkan ke pengadilan negeri sehingga membuat masyarakat ragu akan badan
usaha tersebut. 2) Diharapkan Pemerintah bisa mengetahui walaupun tidak bisa
dipisahkan antara pemilik dan manajemen Firma, namun kedudukan hukum yang
diatur mengenai Firma belum begitu jelas. Mengingat Firma perlu kepastian hukum
vi
untuk membentuk suatu peraturan di dalam Firma. Khususnya peraturan yang
secara khusus mengatur tentang badan usaha Firma seperti undang-undang yang
mengatur tentang Firma itu sendiri.
Kata Kunci : Firma, Persekutuan, Badan Usaha, Kedudukan Hukum.
Tidak tersedia versi lain