(E-SKRIPSI) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PENGANGKUTAN BARANG MELALUI LAYANAN PERUSAHAAN TRANSPORTASI BERBASIS APLIKASI
Transportasi merupakan salah satu sarana perhubungan yang sangat penting
dalam segala hal aktivitas manusia. Semakin berkembang sarana transportasi
semakin mudah terjalin hubungan antar manusia. Perkembangan teknologi yang
semakin modern telah merambah dunia transportasi di Indonesia. Hal ini terlihat
dari bermunculannya model transportasi berbasis online pada kota-kota besar di
Indonesia. Dengan adanya layanan transportasi berbasis online seperti ojek
online dapat memudahkan masyarakat dalam kegiatan pengangkutan di tengah
keadaan perkotaan yang sering mengalami kemacetan.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka yang menjadi rumusan masalah
adalah: Bagaimana pelaksanaan pengangkutan barang di darat dengan
menggunakan kendaraan bermotor roda dua? Bagaimana tanggung jawab ojek
online apabila ada barang yang rusak dalam pengangkutan barang? Bagaimana
bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa ojek online atas
kemungkinan risiko yang akan terjadi?
Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris. Penelitian
yuridis normatif dilakukan pada ilmu hukum, selain itu juga berusaha
menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat, sedangkan
pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan
atau berdasarkan fakta yang didapat secara objektif, baik pendapat, sikap dan
perilaku yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum. Analisa
data yang telah tersusun secara sistematis kemudian dianalisis secara yuridis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa proses
dari pengangkutan merupakan gerakan dari tempat asal dari mana kegiatan
angkutan dimulai ke tempat tujuan dimana angkutan itu diakhiri. Pada perjanjian
pengakutan, pengangkut memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan
pengangkutan dari tempat asal ke tujuan tertentu yang disepakati dan menjaga
keselamatannya hingga sampai tujuan tersebut. Segala sesuatu yang menganggu
keselataman barang atau penumpang menjadi tanggung jawab si pengangkut,
dengan demikian berarti wajib menanggung segala kerugian yang diderita
pengirim barang atau penumpang. Kepastian hukum untuk memberi perlindungan
kepada konsumen berupa perlindungan terhadap hak-hak konsumen, yang
diperkuat melalui Undang-Undang khusus, memberi harapan agar pelaku usaha
tidak bertindak sewenang-wenang yang selalu merugikan hak-hak konsumen.
Adapun kesimpulan dan saran Sebaiknya dalam pelaksanaan pengangkutan
melalui darat khususnya dalam pengangkutan barang harus sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku agar dapat menjamin
kepastian dan ketertiban hukum. Dalam perjanjian pengakutan, pengangkut
memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pengangkutan dari tempat asal ke
tujuan tertentu yang disepakati dan menjaga keselamatannya hingga sampai
tujuan tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengangkutan Barang, Aplikasi.
Tidak tersedia versi lain