(E-SKRIPSI) IMPLEMENTASI BANCASSURANCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN (Studi Pada BNI Life)
Fenomena yang terjadi sekarang bank telah merubah fungsinya tidak hanya
menghimpun, menyimpan dan menyalurkan dana masyarakat akan tetapi bank
mencoba menerapkan konsep Bancassurance yakni produk asuransi yang
dikembangkan dan didistribusikan melalui jaringan bank. Bisnis ini berbentuk kerja
sama antara pihak bank dan pihak asuransi. Bancassurance sendiri merupakan
terobosan bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan nasabahnya, akan tetapi
Bancassurance sendiri masih terbilang awam di Indonesia apakah secara legalitas
dapat dibenarkan
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana
pelaksanaan konsep Bancassurance pada BNI Life ?dan Bagaimana cara
penyelesaian bank dalam hal terjadi wanprestasi oleh nasabah?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan data
sekunder ialah data yang didapat dari studi kepustakaan, yang didukung oleh 3
(tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan Data
primer ialah data yang di dapat dari lapangan yang menggunakan teknik wawancara
dengan pertanyaan yang bersifat terbuka dan langsung kepada objek penelitian
dalam penulisan skripsi ini. Pengolahan data dilakukan dengan berbagai tahap
yaitu: editing data, klasifikasi data, dan sistematika data. Data yang diperoleh diolah
dan kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
v
Rizka Yunia
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat disimpulkan bahwa: Pelaksanaan
Konsep Bancassurance Pada BNI Life mengacu kepada Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 12/35/DPNP perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank
yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi.
Sebenarnya perbankan dilarang menjual produk asuransi karena hal tersebut
bertentangan dengan usaha perbankan sendiri sebagaimana Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 Tentang Perbankan, akan tetapi perbankan boleh menjual produk
asuransi asalkan perbankan bermitra bisnis dengan perusahaan asuransi. Produk
asuransi yang ditawarkan bisa dilakukan karena Bank telah bekerja sama dengan
perusahaan asuransi. Seperti BNI life bekerja sama dengan AXA life dalam
menjual produk asuransi BNI life sebagai jalur distribusi dalam memasarkan
asuransi; dan Cara penyelesaian bank dalam hal terjadi wanprestasi oleh nasabah
yakni Penanganan wanprestasi sebelum diselesaikan secara yudisial dilakukan
melalui penjadwalan (rescheduling), persyaratan (reconditioning), dan penataan
kembali (restructuring). Penanganan dapat melalui salah satu cara ataupun
gabungan dari ketiga cara tersebut. Setelah ditempuh dengan cara tersebut dan tetap
tidak ada kemajuan penanganan, selanjutnya diselesaikan secara yudisial melalui
jalur pengadilan, pengadilan Niaga, melalui Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN), dan melalui Lembaga Paksa Badan.
Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu. Seharusnya bank
turut serta bertanggungjawab terhadap produk bancassurance tersebut. Mengingat
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bank dapat dikenai pertanggung
jawaban oleh nasabah dalam hal integrasi produk bank dengan produk perusahaan
asuransi mitra bank ternyata merugikan nasabah.; Sebaiknya pemerintah
mengeluarkan regulasi berupa undang-undang terkait Banccasurance di Indonesia
agar berkepastian hukum.
Kata Pengantar: Implementasi, Bancassurance, Perbankan
Tidak tersedia versi lain