(E-SKRIPSI) LEGALITAS DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN TERHADAP ALAT BUKTI DIGITAL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Studi Pada Penegakan Hukum Pidana Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang)
Dalam era informasi (information age), keberadaan suatu informasi mempunyai
arti dan peranan yang sangat penting didalam aspek kehidupan sehingga
ketergantungan akan tersedianya informasi semakin meningkat. Perubahan bentuk
masyarakat menjadi suatu masyarakat informasi (information society) memicu
perkembangan teknologi informasi (information technology revolution) yang
menciptakan perangkat teknologi yang kian canggih dan informasi yang
berkualitas.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja bentuk kejahatan
ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik), apa saja dokumen elektronik yang dapat
dijadikan sebagai alat bukt digital, bagaimana legalitas dan kekuatan pembuktian
terhadap alat buktidigital.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan
yuridis normatif pendekatan dengan cara menelaah kaidah-kaidah, norma-norma,
aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti melalui studi
kepustakaan, dan pendekatan yuridis empiris yaitu dengan terjun langsung
kelapangan meneliti permasalahan mengumpulkan data primer yang diperoleh
secara langsung dari objek penelitian melalui pengamatan
(observation)wawancara (interview) dengan narasumber yang berhubungan
dengan Legalitas Dan Kekuatan Pembuktian Terhadap Alat Bukti Digital Dalam
Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Guna untuk mendapatkan suatu hasil yang
benar dan objektif.
v
YOSHUABERNARDSINURAT
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan Dengan berbagai jenis bentuk
kejahatan yang ada melalui tekonlogi yang semakin canggih, banyak orang yang
mempergunakan manfaat tekonologi tersebut dengan sembarangan yang membuat
seseorang dapat melakuakan suatu tindak pidana.Faktor pendorong terjadinya
kejahatan dalam ranah ITE yaitu faktor untuk kepentingan seseorang atau
korporasi, faktor ekonomi yang mendesak sehingga semakin berkembang dan
membuat masyarakat resah, faktor lingkungan yang membuat seseorang nyaman
melakukan kejahatan dilingkungannya. Alat bukti elektronik ialah informasi
elektronik dan dokumen elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan
persyaratan materil yang diatur dalam Undang-Undang ITE.Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang ITE yang mengatur bahwa informasi elektronik atau dokumen
elektronik hasil cetakannya merupakan alat bukti yang sah. Legalitas dan
kekuatan pembuktian terhadap alat bukti digital harus memenuhi unsur-unsur
yang ada.Artinya setiap alat bukti yang muncul dalam persidangan sudah pasti
menjadi sah ketika sudah memenuhi unsur-unsurnya.Tentunya Undang-Undang
ITE mengatur adanya syarat-syarat yang harus terpenuhi sehingga menjadi sah.
Yaitu syarat formil yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-undang ITE nomor
11 tahun 2008, yaitu bahwa informasi atau dokumen elektornik bukanlah
dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk
tertulis.
Kepada hakim diharapkan dalam memberikan keputusan suatu perkara
berdasarkan dengan rasa keadilan dan ketentuan hukum pidana, serta hakim juga
perlu menggunakan keyakinannya dalam memutuskan suatu perkara dengan
melihat petunjuk-petunjuk yang ada yang muncul didalam persidangan.Peran
pemerintah juga diperlukan dalam menangani kasus yang terjadi dalam ranah
teknologi informasi. Sehingga masyrakat menjadi antusias juga membantu dan
mengikuti semua perkembangan yang terjadi dalam kejahatan ITE atau cyber
crime.Aparat penegak hukum sebaiknya lebih kritis lagi dalam menanggapi kasus
kejahatan ITE.
Kata kunci : Legalitas, Pembuktian, Alat Bukti Digital
Tidak tersedia versi lain