TEXT
Undang - Undang Paten dan Merek dan Indikasi Geografis
Peranan tekonolog menjai perhatian utama di negar-negara maju dalam mejawab permaslaahan pembangunan bangsa dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Di berbagai Negara maju, kebijakan ekonomi dan kebijakan teknologi semakin terintegrasi dan diselaraskan untuk meningkatkan daya saing nasional. Dengan demikian, salah satu kebijakan diarahkan kepada meningkatkan pednayagunan teknologi dalam sector produksi untuk peningkatan perekonomian nasional dan penghargaan terhadap teknologi dalam negri. Indonesia merupakan Negara yang memiliki kekayaan sumber daya genetic dan pengetahuan tradisioanl yang sering dimanfaatkan oleh inventor dalam maupun luar negri untuk menghasilkan investasi yang baru.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Tidak tersedia versi lain