TEXT
Hukum Perlindungan Rekayasa Genetika : relasi moral, hak kekayaan intelektual dan perlindungan varietas tanaman dan paten di indonesia
Memerhatikan materi dan pembahasan relasi antara hukum, moral, dan hak kekayaan intelektual yang terefleksi dari pengaturan hukum perlindungan varietas tanamon dan paten terhadap kontroversi moral rekayasa genetika yang sistematis, komprehensif dan mendalam, maka dapat ditegaskan bahwa buku ini sangat berguna secara akademis bagi dosen-dosen dan mahasiswa-mahasiswa di fakultas hukum, tidak hanya pada tingkat sarjana hukum (strata 1), tetapi juga magister hukum dan magister kenotariatan (strata 2), bahkan doktor ilmu hukum (Strata 3). Selain itu, buku ini juga bermanfaat bagi mahasiswa-mahasiswa di fakultas pertanian, fakultas kedokteran, fakultas matematika dan ilmu pengetahuan, fakultas farmasi, dan fakultas-fakultas lainnya yang mempunyai basis dan fokus studi ilmu pengetahuan dan teknologi rekayasa genetika, baik pada tingkat sartana (strata 1) maupun pascasarjana (strata 2 dan strata 3), karena dengan membaca buku ini dapat diperoleh pemahaman tentang aspek pengaturan hukum hak kekayaan intelektual, khususnya hukum perlindungan varietas tanaman dan hukum paten terhadap rekayasa genetika sebagai inti dan produk bioteknotogi yang banyak dikembangkan dan digunakan di bidang pertanian, kedokteran, farmasi, peternakan dan teknik industri.
Kemudian, buku ini sangat berguna dalam praktik hukum perlindungan varietas tanaman dan hukum paten, khususnya bagi peneliti/pengembang (para ilmuwan yang berfokus pada rekayasa genetika), penegak hukum (terutama para aparat/pegawai pada Kantor Perlindungan Varietas Tanaman Kementrian Pertanian R.I. dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.) dan warga masyarakat yang berkepentingan (sebagai pengguna/pemanfaat produk-produk rekayasa genetika
Tidak tersedia versi lain