TEXT
(HUKUM) Pemekaran Kecamatan : upaya mewujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat di era otonomi daerah
Otonomi daerah yang pada prinsipnya dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan terhadap rakyat diterjemahkan beragam oleh pemerintah daerah. Salah satu bentuk “penerjemahan” itu adalah dengan melakukan pemekaran pelayanan pemerintahan dengan melakukan penataan kelurahab dan kecamatan di wilayah administrasinya.
Pelayanan pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat semisal pelayanan kependudukan tentu akan lebih efektif apabila pusat-pusat pemerintahan kelurahan dan kecamatan diperbanyak agar mencakup wilayah-wilayah yang semula jauh dari pusat pemerintahan kecamatan.
Kota Bandar Lampung melakukan “penerjemahan” dengan melakukan penataan dan pembentukan kecamatan dan kelurahan.
Tidak tersedia versi lain