TEXT
(FH) Perjanjian jual beli
Semenjak di kenalnya alat tukar yang sekarang disebut uang, perjanjian jual beli merupakan jenis hubungan hukum yang paling sering di lakukan orang, baik waktu dulu mula ataupun sampai sekarang setelah tatanan masyarakat menajdi modern. Tak urung menjadi wajar bila satu setengah abad yang lampau, pembentuk Burgerlijk wetboek (BW) merakit aturan rinci tentang perjanjian jual beli ini secara komprehensif. Pasal-pasal yang di susun, menjadi sedemikian rapi dan akurat, sembari menyelipkan berbagai asas hukum yang sampai dengan sekarang tetap tegak tak tergoyahkan oleh gempuran perubahan zaman.
Perjanjian jual beli tergolong sebagai potret kehidupan sehari-hari bagi setiap anggota masyarakat, baik dalam tataran domestik ataupun yang banyak di lakukan korporasi pada pentas internasional sekalipun. Tak urung mempelajari guna memahami hubungan hukum berupa perjanjian jual beli ini terasa menggigit urgensinya, kalau mau dirujukan pada ulah keseharian setiap anggota masyarakat yang selalu sibuk memenuhi kehendak untuk mempunyai hak milik benda yang diinginkan.
Tidak tersedia versi lain