TEXT
(HUKUM) Alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase
di indonesia,penyelesaian sengketa alternatif dan arbitrase semakin absah sejak ditetapkannya undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif dimagsudkan menjadi salah satu cara penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan lebih efisien.selain itu,alternatif penyelesaian sengketa dimagsudkan sebagai upaya awal (primum remedium atau first resort) dan mengembalikan jalur pengadilan sebagai upaya akhir (dan mengembalikan jalur pengadilan sebagai upaya akhir (ultinum remedium atau the last resort) dalam menyelesaikan sengketa.
buku alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase mengkaji secara mendalam alternatif penyelesaian sengketa,negosiasi,mediasi,konsiliasi,dan arbitrase di indonesia,sampai arbitrase internasional.buku ini juga disesuaikan dengan perkembangan terakhir,sesuai dengan perubahan peraturan-peraturan yang mendasari penyelesaian sengketa alternatif dan arbitrase,mengingat hukum senantiasa berubah dan berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.buku ini penting,dan ditulis khusus bagi mereka yang mempelajari ilmu hukum,baik mahasiswa hukum maupun praktisi.
Tidak tersedia versi lain