TEXT
Hukum keperdataan : jilid kesatu
Hukum keperdataan memang merupakan hukum privat yang “mengatur” hubungan antara subjek yang satu dengan yang lainnya,malah “mengatur” pula hubungan antara subjek hokum dengan objek hokum.hubungan-hubungan ini bisa menimbulkan akibat hokum yang sudah diatur dalam hokum nasional,hokum adat,dan hokum positif yang berlaku di Indonesia.
Sebagai subjek hokum,persoo,yang “beragama” tentunya terus meyakini bahwa semua hubungan hokum yang dilakukannya “diperhatikan” dan “diatur” pula oleh tuhan yang masa esa,dan oleh karena itu masalah keperdataan subjek dan objek hokum tidak bisa terlepas dari ketentuan hokum nasional,hokum adat,dan hokum islam,termasuk kompilasi hokum islam dan kompilasi hokum ekonomi syariah Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam jilid kesatu dari hokum keperdataan menurut perspektif hokum perdata “BW” ,hokum nasional,hokum adat,dan hokum islam ini,diuraikan hal hal yang tercantum dalam buku I KUH perdata.
Hukum keperdataa memang merupakan hokum privat yang “mengatur” hubungan antara subjek yang satu dengan yang lainnya,malah “mengatur” pula hubungan antara subjek hokum dengan objek hokum.hubungan-hubungan ini bisa menimbulkan akibat hokum yang sudah diatur dalam hokum nasional,hokum adat,dan hokum positif yang berlaku di Indonesia.
Sebagai subjek hokum,persoo,yang “beragama” tentunya terus meyakini bahwa semua hubungan hokum yang dilakukannya “diperhatikan” dan “diatur” pula oleh tuhan yang masa esa,dan oleh karena itu masalah keperdataan subjek dan objek hokum tidak bisa terlepas dari ketentuan hokum nasional,hokum adat,dan hokum islam,termasuk kompilasi hokum islam dan kompilasi hokum ekonomi syariah Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut maka dalam jilid kesatu dari hokum keperdataan menurut perspektif hokum perdata “BW” ,hokum nasional,hokum adat,dan hokum islam ini,diuraikan hal hal yang tercantum dalam buku I KUH perdata.
Tidak tersedia versi lain