TEXT
(HUKUM) Hukum dagang di indonesia
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya merupakan pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang
itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh suatu keuntungan.
Istilah hukum dagang dalam berbagai studi kepustakaan, ditemui juga istilah mengenai hukum perniagaan. Apabila kita telusuri secara seksama apa
yang dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni hukum perniagaan dan hukum dagang, pada dasarnya akan mengacu pada norma-norma yang
diatur dalam KUHD. Sedangkan di dalam KUHD sendiri tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan hukum perniagaan maupun hukum dagang.
Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan kasus maka berlaku juga
terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.
Dari apa yang telah dijelaskan dalam pasal 1 KUHD di atas, dapat diketahui bahwa ketertarikan antara hukum perdata dan hukum dagang sangat
demikian erat. Keterkaitan ini akan dapat kita lihat di dalam buku yang sedang Anda baca ini. Buku ini dapat memberi penjelasan yang menyeluruh
tentang ruang lingkup dan aspek-aspek hukum dagang.
Tidak tersedia versi lain