TEXT
(HUKUM) Kaidah-kaidah hukum islam
Setiap ilmu memiliki kaidah dan landasan.para ulama dan pakar yang mendalami suatu bidang ilmu,biasanya merumuskan kaidah-kaidah yang digunakan didalam bidang keilmuannya.kaidah-kaidah itulah yang kemudian dijadikan rujukan untuk menjawab persoalan-persoalan yang muncul di dalam masingmasing bidang ilmu pengetahuan.
Secara bahasa,kata”kaidah”sebenarnya merupakan serapan dari bahasa arab yaitu “qa’idah”, yang berarti asas.dikalangan ulama fikih,kata “qa’idah” berarti hukum umum yang berlaku secara garis besar atas bagian-bagian kecilnya.setelah mengalami penyerapan ke dalam bahasa Indonesia,kata “kaidah” diartikan di dalam kamus besar bahasa Indonesia sebagai rumusan asas yang menjadi hokum;aturan yang sudah pasti;patokan;ataupun dalil.
Buku ini memuat kumpulan kaidah-kaidah hokum islam.dalam bahasa arab dan istilah ilmu syari’ah,biasanya disebut dengan al-Qawa’id al-fiqhiyyah.kaidah-kaidah hokum islam atau al-Qawa’id al-fiqhiyyah berarti dasar-dasar fikih yang bersifat umum dan bersifat ringkas berbentuk undang-undang yang berisi hokum-hukum syara’ yang umum terhadap berbagai peristiwa hokum yang termasuk dalam ruang lingkup kaidah tersebut.kaidah-kaidah hokum islam yang dikumpulkan di dalam buku ini di ambil dan di bandingkan dari beberapa sumber seperti mausu’ah al-qawa’id al-fiqhiyyah karya Muhammad shidqy bin ahmad al-burnu abu al-harits al-ghazy,al-asybah wa al-nadza’ir karya imam jalaluddin a-l suyuthi,al-asybah wa al-nadza’ir karya imam tajuddin abdul wahab bin ‘ali bin abdulkafi al-subki,al-qawa’id al-fiqhiyyah baina al-ashalah wa al-taujih karya Muhammad bakr ismail,dan beberapa kitab lainnya.
Tidak tersedia versi lain