TEXT
(HUKUM) Hapusnya hak menuntut & menjalankan pidana : edisi revisi
Terwujudnya suatu tindak pidana tidak selalu dijatuhkan pidana terhadap pembuatnya. Undang-Undang telah memberikan dasar-dasar yang
meniadakan pidana. Adanya aturan ini membuktikan bahwa UU memisahkan antara tindak pidana dengan si pembuatnya.
Dilihat dari sudut sumbernya, dasar-dasar yang ,eniadakan pidana ada dua macam, yakni yang berasal dari undang-undang dan yang berasal dari luar
undang-undang. Buku ini memaparkan syarat dan kondisi yang menyebabkan hapusnya penuntutan pidana.
Tidak tersedia versi lain