TEXT
(HUKUM) Penemuan hukum oleh hakim : dalam perspektif hukum progresif
Penegakan hukum di indoensia saat ini, dinilai tidak mencerminkan keadlan dan tidak berpihak pada masyarakat luas. Sorotan tajam ditujukan kepada aparat penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim serta advokat, yang dipersalahkan sebagai penyebab merosotnya kewibawaan hukum.
Undang-undang sebagai slah satu pedoman hakim dalam memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan, kadangkala belum ada, tidak lengkap atau tidak jelas, sehingga hakim dituntut untuk menemukan, melengkapinya atau mencari kejelasan akan ketentuan hukumnya, dengan mencari, menggali atau mengikuti nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehingga putusan hakim akan merefleksikan rasa keadilan dan kebenaran serta membawa kemashalatan bagi masyrakat luas, bangsa dan negara.
Putusan hakim yang baik, seharusnya dapat merefleksikan rasa keadilan, kebenaran, dan yang dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas, bangsa dan negara. Selain itu, hakim harus berpandangan visioner, agar putusan-putusannya tidak ketinggalan dengan perkembangan zaman.
Tidak tersedia versi lain