TEXT
(HUKUM) Melawan money laundering!
Paradigma baru dalam penegakkan hukum terhadap pencucian uang, yang semula mengejar pelaku diubah menjadi follo the money atau mengikuti aliran uanng
atas hasil tindak pidana. PPATK sebagai lembaga yang mendapat amanat UU TPPU untuk mencegah dan memberantas money laundering dapat berkoordinasi
dengan berbagai pihak, terutama penyedia jasa keuangan, regulator, penegak hukum, instansi yang memiliki fungsi penyidikan, lembaga swasta, serta kerja
sama dengan negara lainkarena saat ini money laundering merupakan tindak pidana transnasional.
Bukan melawan money laundering! Ini bukan hanya membahasa money laundring secara umum, tetapi juga menyajikan prosedurpenegakkan hukum; perlindungan
bagi pelapor dan saksi; prinsip-prinsip pelapor dalam mengenali pengguna jasa; ketentuan pembawaan uang fisik lintas negara; penundaan, pemblokiran,
pemeriksaan, dan penghentian transaksi terkait tindak pidana pencucian uang; serta perbuatan-perbuatan money laundering yang wajib dihindari.
Tidak tersedia versi lain