TEXT
(HUKUM) Bunga rampai hukum
Hukum merupakan aturan memaksa berisikan perintah dan larangan dan dipergunakan untuk memberikan batasan atas diperbolehkan atau tidaknya tindakan wrga negaranya. Lebih sempit lagi, hukum dibuat untuk mewujudkan ketertiban. Pada dasarnya, hukum dibuat untuk mempersempit ruang gerak warga negaranya baik berstatus pejabat maupun rakyat, keduanya punya batas elkukan tidnakannya agara dapat terwujud suatu harapan yang dinamakan kepentingan bersama yaitu keadilan dan kesejahteraan.
Sehingga, pada ranah praktis, suatu peraturan yang dibuat, memerlukan semacam badan ataupun institusi sesuai pada jenis suatu permasalahan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Namun, pada perkembangan hukum di ranah praktis, ternyata tidak dapat menanggulangi permasalahan yang semakin bertambah dengan melahirkan jenis permasalahan baru yang belum diatur di badan hukum atau institusi. Sehingga, nampak sekali huum hany bersifat statis hanya mempertahankan pola hubungan dan kaidah yang ada.
Tidak tersedia versi lain