TEXT
Aspek Pidana Dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Lembaga fidusia di pakai untuk memberi kemudahan dan sekaligus memenuhi kebutuhan dunia usaha yang terus meningkat. Dalam perkembangannya lembaga jaminan juga di gunakan oleh masyarakat pada umumnya.
Perkembangan hukum yang semakin pesat menimbulkan lahir dan berlakunya undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Realisasi undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Realisasi undang-undang tersebut di lapangan kadangkala tidak sesuai dengan apa yang di harapkan, dengan kata lain masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran seputer jaminan fidusia. Hal ini di picu adanya anggapan bahwa dengan menggunakan jaminan fidusia maka satu pihak secara mudahkan mendapat tambhaan modal, akrena dalam menjamin fidusia itu pengalihan suatu hak berdasarkan atas kepercayaan belaka.
Penyalahgunaan benda jaminan fidusia akan menimbulkan pelanggaran pidana serta snegketa jaminan fidusia, oleh karena itu diharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait lebih terfokus secara aktif menindak para debitor yang melakukan tindak pidana tersebut, sesuai dengan undang-undnag dan peraturan lain yang berlaku, sehingga tidak ada yang lagi debitor yang merugikan kreditor.
Tidak tersedia versi lain