TEXT
Integrasi ilmu hukum pidana
Buku ini berusaha menjawab dua masalah utama penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh penyidik polisi, jaksa penuntut umum,
dan hakim. Pertama, mengapa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak merefleksikan kultur hukum pencegahan tindak pidana suap?
Kedua, bagaimana konsep dan strategi pencegahan tindak pidana suap dalam konstruksi ilmu hukum dan moral. Latar belakang permasalahan
munculnya fenomena paradoks penegakan hukum tindak pidana korupsi. Sebagian fungsi penegakan hukum tindak pidana korupsi telah digunakan
aparat untuk mencari keuntungan materil dengan melakukan praktik suap. Penelitian yang dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Tanjung
Karang ini dalam proses penelitiannya dipandu oleh paradigma konstruktivisme, dengan tipe penelitian sosio legal dan metode hermeneutik
untuk menemukan dan menjawab permasalahan.
Tidak tersedia versi lain