TEXT
(HUKUM) Hukum acara perdata pengadilan agama dan mahkamah syar'iyah
Dalam rangka pengembangan pengetahuan dan kemampuan di bidang teknis yustisial di lingkungan peradilan agama, maka mahkamah agung RI telah menyelenggarakan pelatihan-pelatihan teknis tentang penemuan hukum dan penerapan masalah hukum pada lingkungan pengadilan agama se indonesia secara kontinu. Dengan tujuan agar setiap pengadilan agama dapat melaksanakan court of law , artinya:
Dapat melaksanakan hukum acara (hukum formil) dengan baik dan benar
Mewujudkan kesatuan pola tindak dan pola pikir
Mewujudkan administrasi yang tertib dan benar
Materi tulisan dirangkum dari hasil pelatihan-pelatihan, hasil rapat kerja nasional (rakernas) empat lingkungan peradilan, juga dari hasil infentarisir temuan ketika dilakukan pembinaan dan pengawasan (binwas) oleh hakim tinggi (hati binwas) ke pengadilan agama kabupaten kota wilayah pembinaan penulis di wilayah hukum pengadilan tinggi agama palangkaraya, wilayah hukum pengadilan tinggi agama medan dan mahkamah syar’iyah aceh serta hasil temuan pada berkas-berkas perkara yang diajukan banding.
Kecuali materi yang di ambil dari sumber tersebut di atas pula menggunakan buku-buku referensi yang di pakai dengan memperhatikan ketentuan pasal 54 undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, yang dirubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan undang-undang nomor 50 tahun 2009, sehingga materi hukum acara perdata pengadilan agama dan mahkamah syar’iyah dapat dicakup dalam tulisan ini.
Tidak tersedia versi lain