Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

TEXT

(HUKUM) Perkawinan bawah umur di indonesia

Sonny Dewi Judiasih - Nama Orang;

Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.apabila akan menyimpangi ketentuan tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan.ketentuan tersebut mengakibatkan banyaknya praktik perkawinan bawah umur atau disebut juga sebagai perkawinan anak Indonesia.perkawinan anak di Indonesia tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan kondisi social,ekonomi,budaya, dan agama yang berkembang dalam masyarakat.praktik perkawinan anak ini telah menimbulkan permasalahan terutama bagi anak-anak perempuan karena berdampak pada kehamilan pada usia dini.perkawinan anak-anak disebut sebagai tindakan diskriminatif terhadap anak-anak.
Tingginya angka perkawinan bawah umur di Indonesia mengakibatkan Indonesia menempati urutan ke-37 di dunia dan urutan ke-2 di wilayah Negara ASEAN.hal ini menimbulkan ironi masyarakat pada umumnya sehingga menganggap perlu dilakukan perubahan terhadap batas usia minimal perkawinan yang terdapat dalam undang-undang perkawinan melalui permohonan uji materii ke mahkamah konstitusi supaya batas minimal usia perkawinan menjadi 18 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.permohonan uji materiil ditolak oleh mahkamah konstitusi karena mahkamah berpendapat bahwa maslah perubahan usia perkawinan merupakan kewenangan legislative,sehingga dengan demikian usia perkawinan tetap 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) SR 306.81 SON p c.1
0002696
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
Beserta perbandingan usia perkawinan dan praktik perkawinan bawah umur di beberapa negara
No. Panggil
306.81 SON p
Penerbit
Bandung : PT. Refika Aditama., 2018
Deskripsi Fisik
vi, 112 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-6322-70-8
Klasifikasi
306
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Hukum Perkawinan
Perkawinan Bawah Umur
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?