TEXT
(HUKUM) Perkawinan bawah umur di indonesia
Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.apabila akan menyimpangi ketentuan tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan.ketentuan tersebut mengakibatkan banyaknya praktik perkawinan bawah umur atau disebut juga sebagai perkawinan anak Indonesia.perkawinan anak di Indonesia tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan kondisi social,ekonomi,budaya, dan agama yang berkembang dalam masyarakat.praktik perkawinan anak ini telah menimbulkan permasalahan terutama bagi anak-anak perempuan karena berdampak pada kehamilan pada usia dini.perkawinan anak-anak disebut sebagai tindakan diskriminatif terhadap anak-anak.
Tingginya angka perkawinan bawah umur di Indonesia mengakibatkan Indonesia menempati urutan ke-37 di dunia dan urutan ke-2 di wilayah Negara ASEAN.hal ini menimbulkan ironi masyarakat pada umumnya sehingga menganggap perlu dilakukan perubahan terhadap batas usia minimal perkawinan yang terdapat dalam undang-undang perkawinan melalui permohonan uji materii ke mahkamah konstitusi supaya batas minimal usia perkawinan menjadi 18 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.permohonan uji materiil ditolak oleh mahkamah konstitusi karena mahkamah berpendapat bahwa maslah perubahan usia perkawinan merupakan kewenangan legislative,sehingga dengan demikian usia perkawinan tetap 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Tidak tersedia versi lain