TEXT
(HUKUM) Undang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 2015 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi
Tindak pidan akorupsi telah enimbulkan kerusakan dalam berabgai sendi kehidupan masyarakat,bangsa, dan negara sehingga memerlukan penanganan yang luar biasa.selain itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus menerus serta berkesinambungan serta perlu didukung oleh berbagai sumber daya guna menumbuhkan kesadaran dan sikpa tindak masyarakat yang anti korupsi. Dalam rangka mencapai tujuab yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, maka pemerintah telah membuat berbagai peraturan mengenai pemberantasan tndak pidana korupsi, komisi pemberantasan korupsi, pengadilan tindak pidana korupsi serta bebagai aturan lainnya berkenaan dengan pemberantasan korupsi.
Tidak tersedia versi lain