TEXT
(HUKUM) Hukum kedokteran
Hukum adalah peraturan yang mengatur dan melarang tingkah laku atau perbuatan sesame manusia, alam dan hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa supaya tercipta rasa adil, aman,tertib, dn sejahtera. Negara reunlik Indonesia pada pasal pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Indonesia adalah Negara hukum”. Negara hukum Indonesia adalah Negara hukum kesejahteraan sesuai teori Negara hukum dari professor Kranenburg, bahwa Negara hukum menurut F. J. Stahl mempunyai syarat menjamin hak asasi manusia, ada pembagian kekuasaan, Negara berdasar hukum, dan ada peradilan administrasi Negara.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia yang bersifat kodrati, universal, dan abadi. Negara wajib melindungi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia warga negaranya. Hak asasi manusia dalam kesehatan adalah hak mendapat informasi dan hak menentukan nasib sendiri. Pasien, dokter, paramedic, pemerintah wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam mendapatkan dan melayani kesehatan yang maksimal dan paripurna.
Buku hukum kedokteran ini membahas tentang landasan hukum atas pelayanan kesehatan bak promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative. Pasien dan dokter mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh kedua belah pihak dalam pelayanan kesehatan yang sejajar/seimbang dalam berkontrak karena sifat hubungan dokter dengan pasien adalah horizontal kontraktual.
Tidak tersedia versi lain