TEXT
(HUKUM) Iklan televisi dan perlindungan hukum bagi konsumen
Relasi antara kita dengan iklan berkembang dengan pesat, mendalam, hangat, namun kadang membingungkan bahkan merugikan. Iklan, dalam relasinya dengan kita, pemirsa, perlahan namun pasti bermetamorfosis dari bentuk awalnya sebaggai pemberi informasi lantas semata-mata menjadi pembentuk/pencipta kebutuhan.
Lalu keika kita yang telah menjaid konsumen, mulai hanyut dalam ekstase konsumsi, mulailah kekuatan negara melalui hukum bangkit mencoba menenmukan posisinya. Apakah hukum akan menjadi pembela konsumen dan menghadang laju iklan, atatu menjadi pembela konsumtivisme (yang di belakangnya berdiri gagah para pemodal). Atau hukum mengambil jalan tengah bagi kedua kepentingan yang berhadapan tersebut?
Dalam bagian awal buku iklan televisi dan perlindungan hukum bagi konsumen ini ditunjukkan sifat iklan yang sangat powerfull dalam membentu kebutuhan pemirsa (konsumen), serta di sisi lain yang berseberangan, terdapat UU perlindungan konsumen, UU penyiaran, dan UUU perfilman yang berusaha membendung langkah-langkah kebebasan indoensia yang mencobamemebrikan perlindungan bagi pemirsa maupun konsumen, melalui berbagai cara yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan penyajian yang seringkas mungkin, namun mencoba tetap komprehensif, bku ini di tujukan untuk para pengajar, mahasiswa, maupun masyarakat umum yang tertarik kepada studi-studi di bidang komunikasi, hukum, maupun irisan kedua studi tersebut.
Tidak tersedia versi lain