TEXT
Hukum Pidana Adat
Penegakan hukum pidana di Indonesia menemukan dua masalah besar,yaitu menumpuknya berkas perkara di pengadilan dan over kapasitas dilembaga permasyarakatan.banyak cara dan upaya yang telah ditempuh,salah satunya dengan usaha memperkenalkan kembali model-model penyelesaian alternative di luar system peradilan pidana.salah satu model yang dimagsud adalah dengan gagasan memberlakukan kembali penyelesaian menurut hukum adat.jika hukum pidana di definisikan sebagai hukum yang positivistic dan legalistic,maka tidak akan ditemukan istilah hukum pidana adat.dalam hukum adat tidak dikenal proses legalisi,karena hukum adat harus didefinikan sebagai praktik penyelesaian menurut adat persoalan yang dalam perspektif hukum pidana modern dianggap sebagai tindak pidana.
Tidak tersedia versi lain