TEXT
Pemberdayaan masyarakat dalam perspektif kebijakan publik
Pemberdayaan, dewasa ini telah menjadi program nasional melalui PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat),
sehingga tidak satupun SKPD ( Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang tidak memiliki program/kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Bahkan, di seluruh provinsi, dan kabupaten/ kota, perlu dibentuk instansi khusus yang bernama Badan/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat.
Demikian juga di dalam struktur pemerintah desa/ kelurahan, juga dibentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat desa/ kelurahan (LPMD/ LPMK).
Tidak cukup di situ, di kalangan dunia-usaha, baik BUMN/ Swasta , juga ada kewajiban melakukan pemberdayaan masyarakat melalui program
tanggungjawab sosial dan lingkungan dalam bentuk program Kemitraan dan Bina Lingkungan di BUMN, maupun CSR di kalangan Swasta.
Tetapi, kenyataan menunjukkan bahwa praktik pelaksanaan pemberdayaan masyarakat seringkali jauh meleset dari konsepnya.
Tidak tersedia versi lain