TEXT
(HUKUM) Hukum Pidana Internasional
Bidang hokum pidana internasional mengalami perkembangan yang luar biasa pesat sejak berakhirnya perang dunia II.diawali dengan pembentukan mahkamah militer internasional di Nurnberg dan Tokyo,secara pasti Negara-negara mulai menyusun jenis kejahatan-kejahatan yang dianggap mengancam kepentingan kemanusiaan secara umum,sehingga layak dikategorikan sebagai kejahatan internasional (international crimes).
Buku ini merupakan upaya awal untuk mendeskripsikan hokum pidana internasional yang difokuskan pada empat jenis kejahatan internasional,yaitu genosida,kejahatan terhadap kemanusiaan,kejahatan perang,dan kejahatan agresi.untuk mendapatkan pemahaman yang utuh,aspek-aspek kelembagaan mahkamah-mahkamah yang terkait dengan upaya penegakan hokum pidana internasional juga dibahas.
Tidak tersedia versi lain