TEXT
(Hukum) Hukum Waris : Menurut Kitab Undang - Undang Hukum Perdata
Bidang hukum perdata yang belum tersentuh perubahan oleh undang – undang adalah bidang hukum Waris. Hukum waris masih terdapat dalam bentuknya yang asli, selain yang telah dikembangkan oleh jurisprudensi. Oleh karena itu, dalam bidang hukum Waris masih di kenal penggolongan penduduk dan berlakunyatiga sistem pewarisan yaitu, menurut kitab undang – undang Hukum Perdata, Hukum Adat, dan Hukum Islam. Keadaan seperti ini sebenarnya bertentangan dengan undang - undang kewarganegaraan. Hukum waris menurut kitab undang – undang hukum perdata diatur dalam buku II (Tentang Kebendaan), meliputi pewarisan karena kematian dan menurut surat wasiat. Oleh karena itu, substansi buku ini diawali antara lain dengan pengertian Hukum Waris , pengertian dan golongan Ahli Waris, Pengertian Surat Wasiat,
sampai kepada cara membagi/memisahkan harta warisan.
Tidak tersedia versi lain