(E-SKRIPSI) ANALISIS PROSES PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor: 102/Pid.B/2017/PN.Met)
Perjudian merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan berbagai nilai dan norma di dalam masyarakat, baik norma adat, sosial budaya, hukum mapun agama, oleh karena itu berbagai norma di atas disertai dengan berbagai sanksi, sebagai ganjaran terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Perjudian dalam perspektif hukum, merupakan salah satu tindak pidana meresahkan masyarakat, sehingga semua tindak pidana perjudian merupakan kejahatan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk perjudian pada Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor: 102/Pid.B/2017/PN.Met? (2) Bagaimana proses penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana perjudian pada Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor: 102/Pid.B/2017/PN.Met?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data sekunder dan data primer dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif untuk memperoleh kesimpulan.
v
Dodi Ariansyah
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Bentuk perjudian pada Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor: 102/Pid.B/2017/PN.Met adalah judi menggunakan kartu remi yaang dimainkan oleh empat orang terdakwa dengan mengumpulkan uang taruhan sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan dilakukan dengan sistem
putaran untuk mengetahui pemenang pada setiap putarannya yang direkap pada sebuah buku khusus dan pemenangnya ditentukan pada banyaknya jumlah kemenangan yang diperoleh pelaku dalam setiap putaran. (2) Proses penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana perjudian pada Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor: 102/Pid.B/2017/PN.Met dilaksanakan oleh aparat penegak hukum melalui penegakan hukum pidana yang meliputi: tahap penyidikan oleh Kepolisian yang disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tahap peuntutan terhadap pelaku tindak pidana perjudian, dilakukan Kejaksanaan Negeri dan dituangkan dalam surat dakwaan dengan tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP dan tahap penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian, dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Metro dengan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 2 (dua) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum (kepolisian, jaksa dan hakim) lebih optimal dalam penegakan hukum dalam proses penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana perjudian dengan pidana yang lebih berat (2) Masyarakat yang mengetahui tindak pidana perjudian dalam bentuk apapun disarankan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Kata Kunci: Proses, Penerapan Sanksi, Perjudian
Tidak tersedia versi lain