(E-SKRIPSI) PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERBANKAN (Studi Putusan Nomor: 239/Pid.Sus/2015/PN.Bkl)
Tindak Pidana Perbankan pada dasarnya merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan baik dengan sengaja ataupun dengan tidak sengaja yang ada hubungannya dengan lembaga, perangkat dan produk Perbankan, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi Perbankan itu sendiri maupun bagi Nasabah atau Pihak Ketiga lainnya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Penegakkan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan di Indonesia?, bagaimana Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan di Indonesia?, apakah faktor-faktor penghambat Penegakkan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan?
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Data dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: Penegakkan hukum terhadap tindak pidana perbankan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana, yaitu penyidikan oleh Kepolisian setelah menerima laporan dari korban dan tindakan penyidikan disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dakwaan dan tuntutan terhadap pelaku tindak pidana perbankan, dilakukan oleh Kejaksaan dan dituangkan dalam surat dakwaan dan tuntutan dan Penegakkan hukum selanjutnya adalah penjatuhan pidana oleh majelis hakim. Majelis hakim menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa dalam Putusan Nomor: 239/Pid.Sus/2015/PN.Bkl, dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perbankan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Perbankan terdiri dari Sanksi Pidana untuk perbuatan yang dikategorikan Kejahatan secara Kumulatif, sementara Perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran secara Alternatif dan Kumulatif. Faktor yang paling dominan menghambat penegakkan hukum terhadap tindak pidana perbankan adalah faktor penegak hukum, yaitu secara kualitas belum optimalnya profesionalisme penyidik dalam taktik dan teknik penyidikan. Faktor sarana prasarana, yaitu tidak adanya sarana laboratorium forensik. Faktor masyarakat, yaitu rendahnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat dan faktor budaya, yaitu masih adanya nilai-nilai toleransi yang dianut masyarakat untuk menempuh jalur di luar hukum positif.
Saran dalam penelitian ini adalah: Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum disarankan untuk meningkatkan kualitas penegakkan hukum terhadap tindak pidana perbankan dengan melakukan penyidikan, dakwaan dan tuntutan serta penjatuhan hukuman kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyidik Kepolisian disarankan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi secara baik dengan instansi atau pihak terkait dalam upaya penganggulangan tindak pidana perbankan.
Penyidik Kepolisian disarankan meningkatkan keterampilan dan profesionalisme melalui pendidikan kejuruan di bidang penyidikan tindak pidana perbankan.
Kata Kunci: Penegakkan Hukum, Pelaku, Tindak Pidana, Penyidikan,Perbankan
Tidak tersedia versi lain