(E-SKRIPSI) LEGALITAS PEMBERIAN REMISI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor: 582/Pid.Sus/2016/PN.Tjk)
Remisi merupakan salah satu hak narapidana, yaitu pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.Permasalahan: (1) Bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor: 582/Pid.Sus/2016/PN.Tjk? (2) Bagaimanakah legalitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor: 582/Pid.Sus/2016/PN.Tjk? (3) Apakah pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam Putusan Nomor: 582/Pid.Sus/2016/PN.Tjk?
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor: 582/Pid.Sus/2016/PN.Tjk dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap Terdakwa Adi Irawan Alias Sony Bin Paimin yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Pertanggungjawaban pidananya adalah terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp.150.000.000, (seratus limapuluh juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana
v
Jimmy Pratama
kurungan selama 6 bulan. (2) Legalitas pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tujuan pemidanaan di mana tujuan pidana bukanlah sekedar rnelaksanakan pembalasan dari suatu perbuatan jahat, tetapi juga rnernpunyai tujuan lain yang bermanfaat, dalam arti bahwa pidana dijatuhkan bukan karena orang telah berbuat jahat, melainkan pidana dijatuhkan agar orang tidak melakukan kejahatan.
Saran penelitian ini adalah: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana tindak pidana perdagangan orang agar berorientasi pada pembinaan (2) Pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang hendaknya benar-benar mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 baik dalam hal persyaratan maupun prosedurnya (3) Aparat penegak hukum dan masyarakat agar bekerja sama dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Kata Kunci: Legalitas, Remisi, Perdagangan Orang
Tidak tersedia versi lain