(E-SKRIPSI) ANALISIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA CARDING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studii pada Wiillayah Hukum Pengadiillan Negerii Tanjungkarang Kellas IA)
Tindak pidana carding ini telah berkembang pesat di Indonesia, sementara itu sistem hukum di Indonesia masih memberikan celah dan lemahnya sistem pengawasan atas kejahatan ini.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah bentuk tindak pidana carding dan bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana carding berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa bentuk tindak pidana carding adalah menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic logger untuk mengawasi paket data yang dikirimkan melalui internet. Selain itu, bentuk tindak pidana carding juga seringkali dilakukan dengan sistem Phishing yaitu dengan penyadapan melalui situs website aspal (asli-tapi palsu) agar personal data nasabah dapat di curi.
penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana carding digunakan perangkat hukum Pasal 378 KUHP yaitu tentang penipuan, karena tindak pidana carding merupakan suatu bentuk kejahatan penipuan disertai dengan ketentuan Pasal 51 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah diharapkan, Diharapkan Pemerintah mengoptimalkan sumber daya manusia aparat penegak hukum yang dapat memahami mengenai tindak pidana carding Salah satu cara yang efektif adalah dengan melakukan kampanye dan edukasi tentang berinternet yang aman secara komprehensif dan berkala kepada masyarakat umum. Diharapkan kepada pemerintah melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan kejahatan cyber crime dan terutama tindak pidana carding.
Tidak tersedia versi lain