(E-SKRIPSI) PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK TERHADAP PENCURIAN DATA NASABAH (DATA THEFT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Pada Kepolisian Daerah Provinsi Lampung)
Perkembangan teknologi saat ini menyebabkan manusia sangat membutuhkan segala jenis pelayanan teknologi tertutama dalam bidang telekomunikasi untuk mempermudah setiap orang untuk bertelekomunikasi. Namun seringkali teknologi tersebut disalahgunakan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menimbulkan persoalan yang rumit. Perkembangan dan kemajuan teknologi komputer dan telekomunikasi berupa media internet sebagai salah satu penyebaran informasi dalam kehidupan sehari-hari membawa dampak buruk berupa penyalahgunaan media internet sebagai salah satu sarana untuk melakukan pencurian data identitas diri seperti user id dan password dengan menggunakan teknik phising / data theft.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang mengalami pencurian data (data theft) dan bagaimana penerapan sanksi hukum terhadap pelaku pencurian data (data theft) nasabah bank.
Metode penelitian yang dipergunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris yaitu dengan cara mempelajari serta mengkaji bahan-bahan atau teori-teori yang berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah bank terhadap pencurian data nasabah. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka dan data primer sebagai penunjang data sekunder dengan cara wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data. Data yang diperoleh diolah dan kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis secara Yuridis kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa aspek perlindungan hukum nasabah terhadap pencurian data nasabah, dengan menggunakan perlindungan secara implisit (implicit deposit protection), yaitu perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan
yang efektif yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank. dan Perlindungan secara eksplisit (explicit deposit protection) yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat. Dan penerapan sanksi hukum terhadap pelaku pencurian data ini dapat dilihat dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi Dan Transaksi Elektronik berupa hukuman penjara paling lama 8 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,-
Adapun saran terhadap hasil pembahasan dari penelitian ini adalah diperlukan kehati-hatian bagi para nasabah terhadap data pribadi agar terhindar dari pencurian data dan bagi pihak bank guna dapat memberi perlindungan yang lebih ekstra lagi mengingat kecanggihan ekonomi saat ini yang menuntut pihak perbankan harus dapat lebih melindungi nasabah.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Nasabah; Pencurian Data; Undang-Undang Informasi dan Elektronik.
Tidak tersedia versi lain