Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

(E-SKRIPSI) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HARTA ATAS ANAK DALAM PERJANJIAN PRANIKAH (Studi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dan Pengadilan Agama Tanjung Karang)

Nurul Roslaini - Nama Orang;

Perjanjian perkawinan telah diatur secara eksplisit dalam Hukum Perkawinan. Meskipun sudah diatur oleh Undang-Undang, mayoritas masyarakat
Indonesia masih menganggap tabu perjanjian perkawinan, karena inti dari pada perjanjian perkawinan ialah perjanjian antara calon suami-istri
mengenai harta perkawinan mereka kelak setelah menikah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian pranikah, bagaimana kedudukan harta
atas anak dalam perjanjian pranikah, bagaimana perjanjian pranikah menurut hukum perdata dan hukum islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Jenis data yang digunakan ialah jenis data sekunder dan
primer, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan perlindungan hukum terhdap harta dalam perjanjian pranikah telah diatur dalam Hukum Perdata
Indonesia Kompilasi hukum Islam dengan tambahan lain perjanjian perkawinan sama halnya dengan perjanjian-perjanjian yang lainnya,
yaitu saat perkawinan dilangsungkan yang bertujuan untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai, dimana para pihak dapat
menentukan harta bawaan masing-masing. anak tidak mendapatkan harta dari harta bawaan masing-masing, melainkan mendapatkan
harta yang telah dihasilkan oleh selama perkawinan/ harta bersama, hanya menyangkut suami dan istri.
Saran yang diharapkan pemerintah mengadakan sosialisasi mengenai perjanjian perkawinan kepada calon pasangan suami istri yang akan
melangsungkan perkawinan. Calon pasangan suami istri yang menginginkan dibuatnya perjanjian pranikah tersebut mengetahui dan
mengerti segala hal yang berkaitan.


Perjanjian perkawinan telah diatur secara eksplisit dalam Hukum Perkawinan. Meskipun sudah diatur oleh Undang-Undang, mayoritas masyarakat
Indonesia masih menganggap tabu perjanjian perkawinan, karena inti dari pada perjanjian perkawinan ialah perjanjian antara calon suami-istri
mengenai harta perkawinan mereka kelak setelah menikah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian pranikah, bagaimana kedudukan harta
atas anak dalam perjanjian pranikah, bagaimana perjanjian pranikah menurut hukum perdata dan hukum islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Jenis data yang digunakan ialah jenis data sekunder dan
primer, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan perlindungan hukum terhdap harta dalam perjanjian pranikah telah diatur dalam Hukum Perdata
Indonesia Kompilasi hukum Islam dengan tambahan lain perjanjian perkawinan sama halnya dengan perjanjian-perjanjian yang lainnya,
yaitu saat perkawinan dilangsungkan yang bertujuan untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai, dimana para pihak dapat
menentukan harta bawaan masing-masing. anak tidak mendapatkan harta dari harta bawaan masing-masing, melainkan mendapatkan
harta yang telah dihasilkan oleh selama perkawinan/ harta bersama, hanya menyangkut suami dan istri.
Saran yang diharapkan pemerintah mengadakan sosialisasi mengenai perjanjian perkawinan kepada calon pasangan suami istri yang akan
melangsungkan perkawinan. Calon pasangan suami istri yang menginginkan dibuatnya perjanjian pranikah tersebut mengetahui dan
mengerti segala hal yang berkaitan.


Perjanjian perkawinan telah diatur secara eksplisit dalam Hukum Perkawinan. Meskipun sudah diatur oleh Undang-Undang, mayoritas masyarakat
Indonesia masih menganggap tabu perjanjian perkawinan, karena inti dari pada perjanjian perkawinan ialah perjanjian antara calon suami-istri
mengenai harta perkawinan mereka kelak setelah menikah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian pranikah, bagaimana kedudukan harta
atas anak dalam perjanjian pranikah, bagaimana perjanjian pranikah menurut hukum perdata dan hukum islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Jenis data yang digunakan ialah jenis data sekunder dan
primer, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dan analisis data dilakukan secara kualitatif.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Di Rak Kelas 300) REF 340 NUR t 18053
FH 18053
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 NUR t
Penerbit
Universitas Bandar Lampung : Fakultas Hukum UBL., 2018
Deskripsi Fisik
77 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fak. Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr. Tami Rusli, SH., M.Hum.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?