(E-SKRIPSI) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN HARTA ATAS ANAK DALAM PERJANJIAN PRANIKAH (Studi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dan Pengadilan Agama Tanjung Karang)
Perjanjian perkawinan telah diatur secara eksplisit dalam Hukum Perkawinan. Meskipun sudah diatur oleh Undang-Undang, mayoritas masyarakat
Indonesia masih menganggap tabu perjanjian perkawinan, karena inti dari pada perjanjian perkawinan ialah perjanjian antara calon suami-istri
mengenai harta perkawinan mereka kelak setelah menikah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian pranikah, bagaimana kedudukan harta
atas anak dalam perjanjian pranikah, bagaimana perjanjian pranikah menurut hukum perdata dan hukum islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Jenis data yang digunakan ialah jenis data sekunder dan
primer, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan perlindungan hukum terhdap harta dalam perjanjian pranikah telah diatur dalam Hukum Perdata
Indonesia Kompilasi hukum Islam dengan tambahan lain perjanjian perkawinan sama halnya dengan perjanjian-perjanjian yang lainnya,
yaitu saat perkawinan dilangsungkan yang bertujuan untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai, dimana para pihak dapat
menentukan harta bawaan masing-masing. anak tidak mendapatkan harta dari harta bawaan masing-masing, melainkan mendapatkan
harta yang telah dihasilkan oleh selama perkawinan/ harta bersama, hanya menyangkut suami dan istri.
Saran yang diharapkan pemerintah mengadakan sosialisasi mengenai perjanjian perkawinan kepada calon pasangan suami istri yang akan
melangsungkan perkawinan. Calon pasangan suami istri yang menginginkan dibuatnya perjanjian pranikah tersebut mengetahui dan
mengerti segala hal yang berkaitan.
Perjanjian perkawinan telah diatur secara eksplisit dalam Hukum Perkawinan. Meskipun sudah diatur oleh Undang-Undang, mayoritas masyarakat
Indonesia masih menganggap tabu perjanjian perkawinan, karena inti dari pada perjanjian perkawinan ialah perjanjian antara calon suami-istri
mengenai harta perkawinan mereka kelak setelah menikah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian pranikah, bagaimana kedudukan harta
atas anak dalam perjanjian pranikah, bagaimana perjanjian pranikah menurut hukum perdata dan hukum islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Jenis data yang digunakan ialah jenis data sekunder dan
primer, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan perlindungan hukum terhdap harta dalam perjanjian pranikah telah diatur dalam Hukum Perdata
Indonesia Kompilasi hukum Islam dengan tambahan lain perjanjian perkawinan sama halnya dengan perjanjian-perjanjian yang lainnya,
yaitu saat perkawinan dilangsungkan yang bertujuan untuk melakukan proteksi terhadap harta para mempelai, dimana para pihak dapat
menentukan harta bawaan masing-masing. anak tidak mendapatkan harta dari harta bawaan masing-masing, melainkan mendapatkan
harta yang telah dihasilkan oleh selama perkawinan/ harta bersama, hanya menyangkut suami dan istri.
Saran yang diharapkan pemerintah mengadakan sosialisasi mengenai perjanjian perkawinan kepada calon pasangan suami istri yang akan
melangsungkan perkawinan. Calon pasangan suami istri yang menginginkan dibuatnya perjanjian pranikah tersebut mengetahui dan
mengerti segala hal yang berkaitan.
Perjanjian perkawinan telah diatur secara eksplisit dalam Hukum Perkawinan. Meskipun sudah diatur oleh Undang-Undang, mayoritas masyarakat
Indonesia masih menganggap tabu perjanjian perkawinan, karena inti dari pada perjanjian perkawinan ialah perjanjian antara calon suami-istri
mengenai harta perkawinan mereka kelak setelah menikah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian pranikah, bagaimana kedudukan harta
atas anak dalam perjanjian pranikah, bagaimana perjanjian pranikah menurut hukum perdata dan hukum islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Jenis data yang digunakan ialah jenis data sekunder dan
primer, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Tidak tersedia versi lain