(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYIARKAN PADA UMUM SUATU CIPTAAN TANPA IZIN PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor128/Pid./2013/PT.TK.)
Hak Cipta itu sendiri terdiri dari dua kata, Hak dan Cipta. Kata “hak”yang sering dikaitkan dengan kewajiban adalah kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak. Kemudian kata “cipta” tertuju kepada hasil kreasi manusia dengan menggunakan sumber daya yang ada padanya berupa pikiraan, perasaan, pengetahuan, dan pengalaman. Oleh karenanya. Hak cipta berkaitan dengan intelektualitas manusia itu sendiri berupa hasil kerja otak..
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah pelaku tindak pidana tanpa hak menyiarkan pada umum suatu ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak menyiarkan pada umum suatu ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif , analisis data, kualitatif, empiris, sumber dan jenis data sekunder dan premier, bahan hukum tersier dan primer yang dilakukan dengan cara mempelajari teori-teori, konsep-konsep serta peraturan perundang-undangan yang menunjang dan berhubungan dengan penelitian. Selain itu dilakukan pula pendekatan empiris yang dilakukan dengan lansung pada obyek penelitian yang hendak di telitiguna mendapatkan data informasi yang di dapat dari hasil wawancara di Pengadilan Tinggi Tanjung karang, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Polresta
v
Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Tanjung Karang, dan Kejaksaaan Tinggi Tanjung Karang.
Hasil penelitian pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak menyiarkan pada umum suatu ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dalam perkara kasus Metty alias Acen terdakwa bersalah dalam kasus dengan sengaja mengedarkan atau menjual barang hasil pelanggaran hak cipta dan pertanggung jawaban pidana yang di berikan oleh Metty alisan Acen selaku terdakwa dihukum sebelumnya 7 bulan penjara yang di tetapkan pengadilan negri tanjung karang lalu terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan di putuskan oleh hakim dengan Pidana 4 bulan penjara yang di tetapkan oleh hakim Pengadilan Tinggi tanjung karang.
Saran dari penelitian ini adalah Penegakan hukum atas kasus pelanggaran Hak Cipta suatu karya dapat di tangani dengan tegas oleh pihak berwenang agar para pencipta karya dapat terus berkreatifitas dan dilindungi oleh para pihak terkait atas suatu karya yang telah diciptakan dan didaftarkan sesuai dengan kode etik yang mengarah kepada Undang-Undang yang telah diatur.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Hak Cipta, Tindak Pidana
Tidak tersedia versi lain