(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN TINDAK PIDANA PENGANCAMAN TERHADAP KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (Studi Putusan Nomor 933/Pid.Sus/2017/PN.Tjk)
Penggunaan media sosial yang semestinya digunakan sebagai sarana untuk
bersosialisasi, seringkali dimanfaatkan untuk menyebarkan konten-konten negatif
oleh sebagian orang, sehingga dewasa ini, seiring dengan perkembangan
teknologi, informasi atau berita bohong (hoax) marak bertebaran di media sosial
dan dengan mudah diakses oleh semua pengguna medsos. Potensi kejahatan
internet makin meningkat dengan makin banyaknya pengakses internet, terutama
dengan pemanfaatan telepon cerdas yang kian hari harga dan tarifnya kian
terjangkau. Tidak hanya masyarakat biasa, pejabat negarapun tidak luput dari
kejahatan melalui internet, contohnya tindakan pengancaman yang dialami oleh
Kapolri Jenderal Tito Karnavian, terkait penanganan kasus hukum Imam Besar
FPI, Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh seorang pengguna internet
(netizen) bernama M. Ali Amin Said.
Berdasarkan hal tersebut, maka yang ingin penulis kaji dalam penelitian ini adalah
bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana dan
pengancaman melalui internet dan apa saja ang menjadi faktor-faktor penghambat
dalam upaya penegakan hukum tersebut.
Di dalam penelitian, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan
mempelajari norma dan kaidah hukum tentang kasus pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan tindak pidana pengancaman, serta pendekatan empiris melalui
penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan cara observasi dan
wawancara ang mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, semua ketentuan pidana baik formil maupun
materil, serta syarat dapat dipidananya seorang terdakwa telah sesuai dengan
ketentuan. Hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman dengan dakwaan yang
memberatkan tetapi juga tetap memperhatikan rasa keadilan dengan meringankan
dakwaan karena terdakwa telah mengakui perbuatannya serta merasa menyesal
atas perbuatannya tersebut. Dari keputusan Hakim pada Putusan Nomor
v
933/Pid.Sus/2017/PN.Tjk terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana
pengancaman.
Selain daripada hal di atas, di dalam penelitian ini, penulis juga mengemukakan
kendala atau faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam proses penegakan
hukum yaitu diantaranya; faktor bukti elektrik yang berupa data dan program di
dalam komputer yang bisa dengan mudah dimanipulasi atau dihilangkan,
lemahnya penguasaan teknologi pada aparat penegak hukum, kurangnya sarana
dan prasarana teknologi di kantor penegak hukum, serta adanya penggunaan akun
palsu.
Dengan demikian, berdasarkan pada hasil penelitian yang telah dicapai, penulis
menyarankan kepada aparat penegak hukum khususnya hakim, hendaknya hakim
dalam memutuskan perkara terlebih dahulu mempertimbangkan dampak yang
ditimbulkan dari perbuatan seseorang ang melakukan tindak pidana. Sedangkan
untuk menanggulangi masalah atau kendala ang dihadapi dalam menanggulangi
kejahatan melalui internet, penulis menyarankan agar diadakan pelatihan tentang
penguasaan teknologi informasi di lingkungan aparat penegak hukum, serta
penulis juga mengharapkan peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam
menciptakan suasana yang kondusif dalam masyarakat seperti memberikan
penyuluhan tentang cara penggunaan internet yang sehat.
Kata Kunci: Internet, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Pengancaman.
Tidak tersedia versi lain